Tersandung Kasus Korupsi APBDes, Sidang Kades Undaan Kidul Telah Bergulir di PN Kudus

oleh -2,893 kali dibaca
Gambar ilustrasi korupsi APBDes (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kepala Desa Undaan Kidul Suroto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Suroto merupakan Kades aktif Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba mengatakan, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 Suroto menjalani sidang pertamanya.

“Sidang pertama kemarin pembacaan dakwaan. Besok akan dilanjutkan pembuktian dengan mendatangkan saksi,” ucapnya.

Dalam sidang pembuktian besok, akan berlangsung pada Rabu, 30 Agustus 2023 dengan menghadirkan 5 orang saksi-saksi.

“Rencana sekitar 5 orang yang kami undang untuk mengikuti sidang, dari unsur perangkat desa dan warga,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Suroto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes yang bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong di tahun 2020, 2021, dan 2023 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 408,3 juta.

Dari hasil audit tersebut, BPKP mendapati kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka sebesar Rp 408.300.000.

Atas perbuatannya itu, Suroto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jungo pasal 18, UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 pada undang-undang yang sama. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.