Tertangkapnya TNI Gadungan Penggelap Motor

oleh -1,186 kali dibaca

Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Suwarno (60), seorang penjual sate warga Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati mengaku- ngaku sebagai anggota TNI Kodim 0720 Rembang untuk menipu korban. Namun aksinya sekarang berakhir berakhir di jeruji penjara Polres Rembang setelah polisi menangkapnya.

Pria yang disapa Pak Ndut itu setidaknya sudah beraksi dua kali Di Kabupaten Rembang. Aksinya tersebut dilancarkan di toko material di Desa Turusgede Kecamatan Rembang 13 Juli 2017 lalu dan warung makan padang di Desa Banyudono Kecamatan Kaliori 24 April 2017.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso saat jumpa pers, Kamis (20/7/2017) mengatakan Pak Ndut mengaku akan membeli material bangunan untuk keperluan pembangunan asrama Kodim. Kemudian pelaku meminjam motor korban umtuk mengambil uang di ATM, alih – alih kembali malah motor tersebut dibawa kabur.

Kemudian alasan berbeda saat beraksi di warung nasi Padang, Ia bersama satu rekannya memesan 40 bungkus nasi untuk kegiatan di Kodim. Rekan tersangka kemudian pergi terlebih dulu.

“Nah saat rekan tersangka lama tidak kembali dan saat korban masih membungkus nasi, tersangka meminjam motor korban untuk keperluan menjemput istri. Setelah motor dipinjamkan, tersangka lantas membawanya kabur, ” ungkapnya

Kapolres menuturkan Pak Ndut berhasil ditangkap petugas di Tayu. Pihaknya masih melakukan pengembangan dengan terus menyidik tersangka.

Tersangka mengaku telah beraksi di sepuluh tempat Antara lain di wilayah Blora, Tuban dan Rembang.

“Sementara baru dua sepeda motor yang berhasil kami amankan dari tersangka Suwarno. Tetapi kami terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan Polres Blora dan Tuban. Rekan tersangka saat beraksi juga kami buru saat ini, ” ujarnya.

Sementara itu Suwarno dalam sesi jumpa pers di Mapolres Rembang pada Kamis (20/7/2017) mengaku sudah tiga bulan ini nekat mengaku menjadi anggota TNI gadungan untuk melakukan tindak penggelapan dan penipuan sepeda motor. Soal atribut tentara yang dikenakannya seperti helm warna hijau dengan stiker korp TNI, dirinya membeli di Pati. Ide menyaru tentara merupakan buah pikirnya sendiri. Ia mengaku tidak meniru aksi kejahatan serupa yang disiarkan di televisi.

Atas perbuatannya Suwarno dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

Dua sepeda motor yang diamankan masing-masing jenis Honda Beat bernomor polisi K 2738 BW milik Erika Piliang Shaputra warga Perum Griya Utama Permai Tireman yang pada kesempatan itu langsung diambil. Selanjutnya Honda Vario K 2793 FM milik Sugiarto warga Desa Kerep Kecamatan Sulang. (Mcs)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.