Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perdagangan (Disdag) akhirnya mengambil langkah tegas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) ayam di Pasar Baru. Mulai Kamis, 13 Maret 2025, PKL ayam hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 08.00 WIB.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Disdag Kudus dan pedagang ayam di los Pasar Baru pada Senin, 8 Maret 2025. Sebanyak 26 pedagang ayam yang menempati los meminta adanya pembatasan jam operasional bagi PKL ayam agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan mereka.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Disdag Kudus, Albertus Harys Yunanto, menjelaskan bahwa aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu selama tiga hari sebelum diterapkan penuh.
“Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan ini. Setelah sosialisasi, petugas pasar akan berjaga di pintu masuk untuk memastikan PKL ayam tidak berjualan melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar Harys.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat agar ada keseimbangan antara pedagang los dan PKL ayam. Pasalnya, pedagang los juga mengambil stok dagangan dari para PKL, sehingga diharapkan tidak ada yang dirugikan dengan aturan baru ini.
Sejarah keberadaan PKL ayam di Pasar Baru sendiri bermula dari permintaan pedagang los agar mereka dipindahkan dari luar pasar ke dalam area dagang. Awalnya, mereka ditempatkan di bahu jalan sisi selatan, kemudian dipindah ke bagian utara belakang los pedagang ayam.
Saat ini, jumlah PKL ayam yang berjualan di Pasar Baru tidak tetap, karena mereka datang secara bergantian. Diperkirakan ada lebih dari 20 PKL ayam yang berdagang setiap harinya, dengan sebagian besar berasal dari luar kota seperti Pati, Grobogan, Solo, dan Boyolali.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Disdag Kudus berharap aktivitas perdagangan di Pasar Baru bisa lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak. (AS/YM)