Kudus,isknews.com – Audiensi di kantor Satuan Polisi Pamongpraja kabupaten Kudus dihadiri segenap elemen masyarakat yang tergabung dalam berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat nagih Janji skema 733 hasil Pertemuan di kantor Kesbangpol 28 Oktober lalu.
Bupati Kudus yang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol,Harso Widodo menyampaikan skema 733 sesuai Perda nomor 2 tahun 2016 yakni Surat Peringatan 1 yang dikirim tanggal 28 Oktober akan berlaku 7 hari berikutnya berturut turut Surat Peringatan ke 2 dengan masa berlaku 3 hari dan Surat Peringatan ke 3 juga berlaku 3 hari.
Koordinator LSM LePasP, Ahmad Fikri dalam Audiensi di kantor Satpol PP Kudus (11/11/2011) menyebut dirinya dalam upaya membantu menegakkan Perda dan nagih janji atas kesepakatan Audiensi di kantor Kesbangpol dengan skema 733 yang menurut hitungan jatuh tempo pada tanggal 10 November 2021.

“ Setelah memasuki tahapan Surat Peringatan yang ke 3 apa upaya yang dilakukan Satpol PP selaku penegak Perda , Kehadiran kami disini dalam upaya membantu menegakkan wibawa pemerintah sebab dalam Selogan Perda adalah Wibawa kami.” Terangnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyoroti adanya dugaan orang kuat di belakang marak berdirinya Tower yang tidak mengantongi ijin.
“ Aroma adanya dugaan orang kuat atas berdirinya Tower tanpa ijin berhembus kuat manakala Tower Telekomunikasi yang berdiri oleh orang Luar Kota bisa berjalan bahkan tanpa hambatan ,tentu patut diduga ini merupakan permainan orang Kuat.” Tandasnya.

Sementara itu Kasatpol PP melalui Kasi Pembinaan, pengawasan dan penyuluhan pada Bidang Penegakan Perda,Sarjono menyampaikan bahwa terkendala hri libur dan kesibukan Surat Peringatan ke 3 baru akan dilayangkan waktu dekat dan akan berakhir pada Senin 15 November 2021 mendatang.
“ Kami berusaha melalui semua tahapan agar supaya tak ada celah pada kami untuk digugat PTUN seperti kasus Kandang Ayam yang berhasil dimenangkan Satpol PP Kudus.” Imbuhnya.
Saat ditanya tindaklanjut setelah memasuki SP 3 dirinya akan berkoordinasi dengan seluruh bagian Penegakan Perda termasuk pihak Pengusaha juga dilibatkan dalam rangka memenuhi Persyaratan terkait sanksi lanjutan.
“ Kami akan tindaklanjuti setelah SP 3 dikirim dengan rapat koordinasi dengan para pihak untuk diperoleh jalan keluar upaya sanksi lanjutan.” Pungkasnya.( Mr )












