Tidak Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 Akan Dikenakan Denda

oleh -328 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dan untuk mendapatkan manfaat Amnesti Pajak, KPP Pratama Pati lakukan kegiatan kampanye Simpati Reminding batas akhir amnesti pajak Jumat, (10/3) di area publik.

Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Pati Sudarmawan H.H beserta staf dan pegawai dimaksudkan untuk mengingatkan wajib pajak tentang batas waktu penyampaian laporan SPT tahunan PPh OP tahun pajak tahun 2016 paling lambat tanggal 31 maret 2017.

Menurut Kepala KPP Pratama Pati menjelaskan, ” apabila wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun Pajak 2016 akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sedangkan batas waktu penyampaian amnesti pajak tanggal 31/03/2017 setelah lewat amnesti pajak dan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan akan dikenai pajak dan ditambah sanksi pajak sesuai aturan atau undang-undang perpajakan.” Jelasnya.

Kampanye simpati ini dilakukan dengan pawai menggunakan kendaraan kendaraan roda empat dengan diikuti 2 boneka Kojib (maskot DJB) keliling ke jalan raya yang mengambil start dari jalan Kolonel Sunandar kemudian ke arah Jalan Pemuda, Alun-alun Kota Pati, dan selesai di jalan Sudirman.

Selain keliling jalan rombongan pawai juga menuju ke pusat perdagangan ( Pasar ) guna memberikan informasi reminding batas akhir amnesti pajak sambil membagikan souvenir dan bunga kepada sasaran sosialisasi. (Wr)

No More Posts Available.

No more pages to load.