KUDUS, isknews.com – Proyek yang dananya berasal dari bantuan hibah, di lingkungan Dinas Pertanin Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus, pada tahun ini belum bisa dilaksanakan. Pasalnya pengadaan proyek oleh SKPD tersebut, tidak masuk dalam Daftar Pengajuan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus, Tahun Anggaran (TA) 2016.
“Dampaknya, petani, termasuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang sudah mempunyai badan hukum, harus bersabar, karena proposal pengajuan proyek yang mereka ajukan, belum bisa terealisasi,” kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Perikanan Kehutanan Kabupaten Kudus, Harsito, yang dihubungi isknews.com, Jumat (15/1).
Menurut dia, terkait adanya peraturan pengolakasian dana hibah, yang mengharuskan penerima proyek atau kegiatan pembangunan fisik, haruslah lembaga yang sudah berbadan hukum, petani di Kudus, melalui Gapoktan, berupaya memenuhi persyratan tersebut, sehingga pada 2015 lalu, sudah sekitar 50 lebih Gapoktan yang mempunyai badan hukum. “Dengan sudah terpenuhinya peraturan itu, sudah ada sejumlah Gapoktan mengajukan proposal proyek melalui dinas yan kemudian kami teruskan ke Pemerintah Kabupaten.”
Namun dalam pembahasan rancangan APBD (Ranperda) TA 2016, sampai disahkannya APBD TA 2016 oleh DPRD, ternyata pengajuan proyek bantuan dana hibah itu, tidak masuk dalam Daftar Pengajuan Anggaran. Sehingga dipastikan pengajuan proposal proyek bidang pertanian yang sangat dibutuhkan petani itu, tidak akan terealisasi, pada 2016 ini. “Proyek-proyek yang sangat dibutuhkan petani, untuk menunjang produktifitas pertanian itu, antara lain, jalan usaha tani (JUT) dan jaringan irigasi peningkatan usaha tani (JITUT). “
Harsito menjelaskan, memang masih ada peluang untuk pengajuan proyek bidang pertanian itu, yakni dalam pembahasan Ranperda APBD TA 2016 perubahan. Namun itupun prosedurnya harus berurutan, yakni dibahas lebih dahulu dalam Musrenbang kecamatan dan kabupaten, yang melibatkan semua SKPD. “Keputusan final ada pada DPRD, dan DPPKD yang mempunyai anggaran.”(DM)
Tidak Masuk Dalam DPA APBD TA 2016 Proyek Dana Hibah Dinas Pertanian Belum Bisa Dilaksanakan
KOMENTAR SEDULUR ISK :