Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang, baru-baru ini mengamankan sedikitnya tiga pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) pada lokasi berbeda dengan waktu yang bergantian. Dari tiga pelaku, dua diantaranya ditangkap di desa Gedongmulyo kecamatan Lasem, dan satu lagi ditangkap di kelurahan Leteh, kecamatan kota Rembang.

Pelaku pertama, Pd (64) warga desa Gedongmulyo kecamatan Lasem yang dibekuk di desanya pada Senin (20/3) sekira pukul 20.00 WIB. Di tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu smartphone merk samsung, bolpoint beserta empat buah buku catatan nomor togel, dan dua lembar kertas tertulis nomor pasangan togel.
Selang 30 menit kemudian, petugas kembali mengamankan pelaku TY (25) warga desa Kaplingan desa Gedongmulyo, Lasem. Kali ini pelaku dibekuk di warung kopi milik Samiyono yang berada di turut desa Kaplingan desa Gedongmulyo, Lasem. Petugas juga menyita barang bukti berupa dua lembar kertas tertulis nomor pasangan togel dan satu buah smartphone.
Kemudian pada Selasa (21/3) sekira pukul 22.20, petugas juga menangkap DR (35) warga dukuh Tawangsari kelurahan Leteh kecamatan kota Rembang. barang bukti yang diamankan dua buah HP milik pelaku dan dua lembar kertas rekapan nomor pasangan togel.
Kapolres Rembang AKBP Sugiharto melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka menyebutkan penangkapan ketiga pelaku perjudian togel ini berdasarkan laporan masyarakat setempat. Ketika dimintai keterangan pihak kepolisian, pelaku memang benar mengakui tindakannya yang tengah bertransaksi judi togel.
“Sesuai laporan masyarakat, petugas yang melakukan penyelidikan di TKP ternyata mendapati pelaku memang benar sedang melayani pembeli judi togel. Sehingga pelaku kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Terkait hubungan antar ketiganya, Ibnu mengakui pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Apakah antara ketiga pelaku melakukan perjudian dalam satu rangkaian atau berbeda kasus hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (Arif S)










