Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Belum ada sepekan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora kembali berhasil meringkus seorang pelaku judi togel atau toto gelap di warung kopi milik tersangka MHY (34) yang terletak di Jln. Mr. Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Kec/Kab. Blora.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi mengungkapkan, tersangka penjual kupon togel ditangkap di warung kopi miliknya sendiri Jln. Mr. Iskandar, turut Kelurahan Mlangsen, Kec/Kab. Blora, pada Jumat (05/05), sedang tersangka MHY (34) sendiri merupakan warga Jalan Cendana no. 38 Kecamatan/Blora.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah smartphone Tab merk Mito, satu Hp merk Evercrooss, satu lembar kertas rekapan tulisan angka, dan uang tunai Rp. 51.000,- hasil penjualan kupon togel saat itu, ungkap AKP Heri.
“Uang totoan itu memang kecil nilainya, tetapi jika saja penangkapan itu terjadi saat seluruh kupon sudah laku, nilainya akan besar,” ungkap AKP Heri.
Kasatreskrim mengakui kesulitan memberantas judi togel secara massif. Hal itu dikarenakan para pelaku perjudian togel lebih proteks pada aksinya. Apalagi pengedar kupon judi tidak melayani para pembeli di tempat yang menetap, tetapi berpindah-pindah, layaknya mereka yang menawarkan barang dari pintu ke pintu.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan atau informasi dari masyarakat, peran aktif masyarakat dalam memerangi perjudian di Kab. Blora, sangat penting buat kami para petugas,” katanya.
Sehari sebelumnya, tanggal 04 Mei 2017, aparat Satreskrim Polres Blora menangkap seorang penjual kupon togel juga, yakni warga Desa Andongrejo Kec/Kab. Blora di sebuah warung yang sedang melayani pembeli.
Tersangka MHY kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Blora karena melanggar pasal 303 KUHP tetang perjudian, dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(**)