Tim Hukum Paslon 02 Kumpulkan Bukti dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

oleh -511 Dilihat
Ketua Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Wahib, Yusuf Istanto menjelaskan dugaan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Samani pada tahapan Pilkada ini,. Rabu (9/10/24) (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Bak aksi balasan, setelah pengaduan tim hukum paslon 01 kepada sejumlah orang ASN dan Kades yang diduga menjadi simpatisan paslon 02 ke Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus. Kini laporan pelanggaran pemilu justru dilaporkan oleh Tim Hukum paslon 02 langsung kepada Calon bupati Kudus periode 2024-2029 nomor urut 01, Samani Intakoris.

Samani dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye di zona terlarang. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, bernama Agung Imam Santoso, didampingi kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Kudus nomor urut 02, Hartopo – Wahib, Rabu (09/10/2024).

Kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto, menjelaskan bahwa pada 5 Oktober 2024, pelapor membuka akun media sosial Instagram dan melihat Samani Intakoris kampanye di sekitar alun-alun Simpang 7 Kudus, yang merupakan area terlarang untuk kampanye.

“Pada tanggal 27 September 2024, di alun-alun sedang ada kegiatan ‘Muria Summer Festival UMKM & Expo’ dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke-475, yang dilaksanakan pada 27-29 September 2024 dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus,” ujar Yusuf.

“Hari ini kami menyerahkan ke Bawaslu bukti-bukti berupa video,” tambahnya.

Yusuf menjelaskan bahwa bentuk kampanye yang dilaporkan terlihat jelas dalam video pada menit ke 01.28, di mana Samani mengangkat tangan sambil berkata.

“Hujan sampaikan salam untuk masyarakat Kabupaten Kudus, kami bertekad bersama Mbak Bellinda mau maju Pilkada dan menang Pilkada untuk melayani masyarakat semua. Semoga amanah, dan hujan ini menjadi saksi untuk kita semua. Hujan adalah rahmat untuk kita semua, rahmat untuk Kabupaten Kudus, dan rahmat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kudus. Satu tujuan satu arah, menangkan Samani-Bellinda.” ucap Yusuf membacakan transkrip dalam video tersebut.

“Selain itu, juga ada beberapa foto yang beliau (Samani) tunjukkan dengan simbol jari satu. Semua bukti-bukti juga masih ada di Instagram dan TikTok Pak Samani @samani_intakoris,” terangnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Yusuf menyampaikan bahwa tindakan calon bupati nomor urut 01, Samani Intakoris, patut diduga sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye.

“Dua dugaan pelanggaran yang kami laporkan adalah melakukan kampanye di tempat yang terlarang, yakni di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus, dan menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD, seperti Muria Summer Festival,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal terlebih dahulu.

Kajian awal itu akan berlangsung selama kurang lebih dua hari. Setelah itu, Bawaslu akan memutuskan apakah laporan yang disampaikan memenuhi syarat formal maupun materiel.

“Jika sudah dinyatakan memenuhi persyaratan, kami akan melanjutkan untuk mendaftarkan laporan ini. Setelah terdaftar, kami akan melakukan kajian lebih lanjut hingga rapat pleno dan diputuskan. Waktunya maksimal lima hari setelah laporan terdaftar,” pungkas Minan. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.