Kudus, isknews.com – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus nomor urut 1, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton (SANTRI), resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan keterlibatan kepala desa dalam kampanye politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus.
Ketua Divisi Hukum Tim Samani-Bellinda, Wiyono, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti seorang kepala desa yang diduga mengantarkan pasangan calon lain saat pengundian nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus.
“Selain itu, enam ASN dilaporkan karena diduga hadir dalam pertemuan bersama tim pemenangan pasangan calon lain sebelum konser Wali Band yang digelar Pemkab Kudus,” ujar Wiyono, Minggu (29/09/2024).
Tim hukum juga melengkapi laporan dengan bukti berupa foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas. Wiyono menegaskan bahwa keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye jelas melanggar aturan, dan pihaknya berharap Bawaslu segera menindaklanjuti.
Senada, wakil ketua Tim Hukum paslon Nomor 1, Ahmad Triswadi menambahkan, pihaknya berharap agar Bawaslu Kudus mampu menjadi wasit yang baik dalam perhelatan pilkada kudus tahun 2024.
“Tidak hanya menjadi pengawas bagi kontestan pemilukada, namun juga manjadi pengawas bagi semua elemen termasuk di dalamnya terhadap penyelenggara pilkada itu sendiri, agar tetap terjaga harmonisasi yang adem dan praktek politik yang mengedepankan kesantunan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa mencederai demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi politik di Kudus.
Sementara itu dihubungi terpisah, Anggota Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan akan dikaji dalam dua hari ke depan.
“Yang ke sini (Bawaslu Kudus) atas nama tim hukum. Di pemilihan tidak boleh diwakilkan tim hukum, tetap sebagai warga negara. Tim hukumnya yang ke sini melaporkan atas nama pribadi sebagai warga negara,” kata Heru, Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.
Heru menekankan bahwa laporan ini dilayangkan secara individu, bukan institusi. Pihaknya akan meninjau syarat formil dan materiil. Jika ada kekurangan, pelapor akan diminta memperbaikinya. Jika cukup, laporan akan diproses lebih lanjut.
Bawaslu berkomitmen untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran netralitas ini. Kajian awal diharapkan selesai sebelum Selasa, 1 Oktober 2024. (YM/YM)