Kudus, isknews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus mengadakan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster untuk Narapidana (napi) atau warga binaan permasyarakatan (WBP) dan petugas, Senin (14/2/2022).
Diketahui, Vaksin booster merupakan suntikan vaksin dosis ketiga yang diberikan untuk memperkuat antibodi dalam melawan virus corona penyebab Covid-19 yang bermutasi semakin cepat menciptakan jenis atau varian baru.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi menjelaskan bahwa, pemberian suntikan vaksin booster sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat yang telah mencanangkan vaksinasi booster sebagai salah satu upaya perlindungan dalam menghadapi varian Covid baru, varian Omicron yang mulai diberikan sejak pertengahan Januari 2022 silam.
Ia mengatakan, vaksinasi booster kali ini menyasar untuk 42 orang pegawai rutan dan 141 warga binaan yang ada di Rutan Kudus. Vakinasi booster kali ini, menurutnya sangatlah penting dilakukan tak terkecuali terhadap warga binaan. “Apalagi penyebaran Covid-19 sudah terjadi secara masif di Indonesia. Jadi vaksin ketiga atau booster ini sangat penting,” katanya, Senin, (14/2/2022).
Sementara AH (28) salah satu napi penerima vaksin booster mengatakan berterima kasih dan mendukung program vaksinasi yang telah digelar pihak Rutan.
“Terima kasih, karena dengan vaksinasi booster diharapkan bisa pulih kembali seperti dulu sebelum pandemi,” ujarnya. (AS/YM)