Tingkatkan Literasi Keuangan Desa, OJK Resmikan “Desa Pandai” Di Karangbener Bae Kudus

oleh -1632 Dilihat

Kudus, isknews.com – Berlokasi di Desa Karangbener, Kabupaten Kudus pada Senin, (3/4/2017), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto resmikan “Desa Pandai OJK”. Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan bahwa dalam meningkatkan akses keuangan daerah serta mendorong perekonomian daerah terutama di Jawa Tengah, OJK bersama Industri Jasa Keuangan dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kudus membentuk Desa Pandai.

Rahmat merasa bangga dan memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dari Kantor OJK Regional 3 dibawah pimpinan Sdr. Moch Ihsanuddin yang menggandeng Industri Jasa Keuangan dan TPAKD Kabupaten Kudus membentuk Desa Pandai OJK sebagai upaya untuk mempercepat perluasan akses keuangan masyarakat. Desa Pandai OJK ini merupakan sebuah desa sebagai Capacity Building dalam meningkatkan literasi keuangan bagi penduduk di desa tersebut sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan serta menurunkan tingkat kemiskinan.

Dari hasil survey SNLKI 2016, Indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan Jawa Tengah meningkat lebih tinggi dibanding nasional, dengan Indeks literasi keuangan meningkat dari 19,25% di tahun 2013 menjadi 33,51% pada tahun 2016, dan indeks inklusi keuangan mengalami peningkatan dari 41,03% menjadi 66,23%, tambahnya.

Konsep Desa Pandai OJK ini merupakan yang pertama di Indonesia dan akan dijadikan percontohan untuk dapat direalisasikan di desa-desa lainnya di Jawa Tengah bahkan di seluruh Indonesia. Pembentukan Desa Pandai OJK ini merupakan salah satu bentuk program yang diinisiasi OJK dalam rangka pencapaian target indeks inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah sebesar 75% pada tahun 2019, pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menyampaikan laporan bahwa Desa Pandai OJK tersebut salah satu inisiatif strategis OJK bersama IJK dan sebagai tindaklanjut atas pembentukan TPAKD Kabupaten Kudus, yang secara resmi dikukuhkan pada tanggal 17 Oktober 2016 melalui Surat Keputusan Bupati Kudus nomor 900/147/2016.

Adapun capaian yang ingin diraih dengan adanya “Desa Pandai OJK” nantinya adalah meningkatkan literasi keuangan seluruh penduduk di desa tersebut sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menurunkan tingkat kemiskinan. Dipilihnya Desa Karangbener dijadikan sebagai Desa Pandai OJK berdasarkan survey yang telah dilakukan OJK bersama IJK, PT Telkom dan permerintah Kabupaten Kudus, tambahnya. (AJ/isknews.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.