Ini Alasan Mengapa Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum

oleh -1300 Dilihat

Kudus, isknews.com – Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kudus, Joko santoso, melalui Sekretarisnya Mahmudun mengatakan, jika angkutan umum berbadan hukum, banyak keuntungan yang dapat diperoleh. Baik dari segi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, badan hukum yang menaungi maupun bagi sopir angkutan.

“Salah satunya, Pemkab Kudus lebih mudah memonitor penyelenggaraan angkutan umum dan upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran akan langsung ditujukan ke Badan Hukum, bukan sopirnya,” ujarnya, Selasa (4/4/2017).

Putut Sri Kuncoro, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus

Kami dari pihak organda juga menghimbau untuk pemilik angkutan umum agar berbadan hukum, sesuai Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ terhadap UUD 1945. Pasal itu menyebutkan ‘penyedia Jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

“Karena kebanyakan pengusaha angkutan umum di Kudus masih terdaftar atas nama pribadi. Belum badan hukum. Bahkan banyak juga yang belum bisa menerima keringanan pajak kendaraan umum 70 persen karena belum berbadan usaha,” ucapnya

Ia juga menambahkan, Badan Hukum nantinya wajib memiliki pool dan bengkel. Dengan kata lain, mau tidak mau pemilik yang nantinya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun Koperasi harus melakukan kerjasama dengan pemilik lahan dan pemilik bengkel.

“Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan pemeliharaan kendaraan lebih terjamin, yang pada akhirnya meningkatkan keselamatan angkutan umum,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Badan Hukum wajib mempekerjakan pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kriminalitas yang dilakukan oleh pengemudi dapat diminimalisir.

Untuk mewujudkan angkutan berbadan hukum, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait serta melakukan sosialisasi secara berkala.

Petugas Dishub sedang menempel stiker bertuliskan “Angkutan Pedesaan” di badan mobil angkudes

Pihak nya berpesan, Bagi yang ingin mendapatkan bantuan berupa subsidi dan keringanan pajak kendaraan angkutan umum dari Pemerintah, diimbau untuk segera mendirikan badan usaha atau bergabung dengan koperasi. “Sebab itu adalah syarat utama agar pemkab bisa menyalurkan bantuan ke para pengusaha jasa angkutan umum.” Imbuhnya (AJ/isknews.com)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.