Kudus, isknews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan banyak strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan yang mudah, cepat dan transparan.
Hal itu sesuai permintaan masyarakat di era digital saat ini, serta untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang maju dan modern di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kudus saat ini berstatus resmi masuk ke 104 Kantor Pertanahan Prioritas Mandatory yang menerima mandat untuk mensukseskan program pemerintah, yaitu Program Kabupaten Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Hal ini tertuang resmi dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 285/SK-0T.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Dengan adanya mandat tersebut Bambang Gunawan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus optimis dan gencar melakukan sosialiasi Kepada stakeholder dan Instansi terkait agar program strategis ini dapat sukses sesuai rencana.
“Dalam kesempatan acara halal bi halal keluarga Ikatan Notaris Indonesia- Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Kudus, kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus beserta jajaran melakukan sosialisasi program tersebut kepada para tamu undangan agar program ini mendapat simpatik dan dukungan dari pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus,” kata Bambang di Hotel Griptha, Kudus, Rabu (24/4/2024).
Dalam kesempatan itu, di hadapan anggota Ikatan Notaris Indonesia- Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (INI-IPPAT), Bambang menjelaskan secara rinci terkait Program strategis nasional tersebut, diantaranya :
Program pertama Seperti melaksanakan percepatan kabupaten/kota lengkap spasial. Jajarannya diharapkan mampu membuat suatu perencanaan strategis untuk mewujudkannya tahun ini. Syarat Kota/Kabupaten Lengkap Secara Spasial adalah tidak terdapat Buku Tanah KW4, KW5 dan KW6, atau pemetaan terhadap Buku Tanah KW4, KW5 dan KW6 sudah dilakukan secara maksimal, Tidak terdapat Bidang Anomali, Seluruh bidang tanah yang berada dalam 1 (satu) Kota/Kabupaten terpetakan ke dalam Peta Pendaftaran, tidak terdapat gap dan overlap antar bidang-bidang tanah. Saat ini di Kabupaten Kudus Indeks Tanah Terdaftar sudah mencapai 81 %.
Nantinya akan terbentuk Kabupaten Spasial Lengkap artinya setelah dilakukan Deklarasi Kabupaten Spasial Lengkap Tidak terdapat layanan pengukuran untuk pertama kali, namun terdapat Pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk Pemecahan Bidang Tanah, Penggabungan Bidang Tanah, Pengukuran Ulang untuk Peningkatan Kualitas, Pengembalian Titik Batas.
Program Kedua adalah Penerbitan Dokumen Elektronik, hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang / Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan dan menyediakan Sistem Elektronik secara andal dan aman. Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud diterapkan untuk kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali; Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; Pencatatan perubahan Data dan informasi; dan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.
Untuk memenuhi ekspetasi masyarakat di era digital ini layanan digital akan diwujudkan secara bertahap khususnya untuk sertipikat elektronik dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah. Walaupun belum secara maksimal tetapi sudah terbit beberapa sertifikat elektronik untuk kepentingan BMN, BMD, dan TKD.
Program Ketiga adalah Wilayah Bebas dari Korupsi, saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus memantapkan enam area perubahan. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai upaya mewujudkan good governance.
Melalui pembangunan ZI dan transformasi digital diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dapat mencapai target WBK dan dapat memberikan nilai manfaat lebih bagi kesejahteraan masyarakat.
Seluruh pihak internal Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani melalui pembangunan Zona Integritas dan sudah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai sebagai wujud komitmen bersama.
Terwujudnya Zona Integritas ini tidak terlepas dari dukungan pihak eksternal yang membantu mensukseskan program ini, untuk rakyat dan kembali ke rakyat.
Seluruh rangkaian program strategis tersebut sesuai dengan Nilai-nilai organisasi yang tertuang pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-0T.02/V/2020 mengenai Nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya. (AS/YM)






