Warga Eksodan Aceh Resah, Lahan Yang Dihuni Dianggap Sewa Oleh Pemkab

oleh -1,618 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Tak kunjung usai kepengurusan legalitas sertifikat tanah yang di janjikan oleh Pemkab Kudus. Warga eks transmigran Nanggroe Aceh Darussalam yang tinggal di  Dukuh Kaliwuloh Desa Gondoharum  Kecamatan Jekulo, Kudus kini mulai resah.

Kersehan mereka timbul karena tiba tiba muncul surat perjanjian sewa lahan, terhadap tanah yang kini dimukimi oleh mereka dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.

Sejak terusir dari Aceh imbas pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 1999, mereka kini tinggal menumpang di atas tanah milik Pemkab Kudus. Di Dukuh tersebut tinggal 12 kepala keluarga (KK).

Di ceritakan oleh Suwarno salah satu warga eksodan yang tinggal di lokasi menjelaskan, bahwa dirinya bersama warga yang lainnya sebelumnya sudah mapan di  provinsi Aceh.

“Kami memiliki lahan sebagai tempat penggarapan sawit, namun karena adanya pergolakan GAM kala itu kami lebih memilih tinggalkan harta dan pekerjaan agar selamat dari ancaman simpatisan GAM” kata dia, Kamis (13/08/2020).

Suwarno mengatakan, sesampai di Kudus dirinya bersama rombongan langsung menyambangi Bupati Kudus di era pemerintahan Tamzil periode pertama di pendopo kala itu.

Dari hasil pertemuan dengan bupati Tamzil, warga eksodan mendapatkan tanah hibah di Dukuh Kaliwuloh Gondoharum, Jekulo, Kudus.

“Kami bisa menempati sekaligus memiliki tanah tersebut, dengan catatan harus mengurus legalitas tanah tersebut dengan membuat sertifikat tanah,” terangnya.

Suasana pemukiman warga eks transmigran Nanggroe Aceh Darussalam yang tinggal di  Dukuh Kaliwuloh Desa Gondoharum  Kecamatan Jekulo, Kudus (Foto: YM)

Namun upaya pengurusan yang mereka lakukan sejak tahun 2006 hingga 2020 sekarang ini, tak kunjung usai urusan legalitas tersebut.

“Justru kami bersama warga lainnya, mendapatkan surat tembusan dari Dinas aset daerah tentang adanya perjanjian sewa lahan di tanah yang kami tinggali ini,” ungkapnya.

Dirinya dan warga eksodan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kudus  agar di permudah urusan legalitas tanah yang saat ini jadi  hunian mereka.

Pasalnya menurut dia, mereka dahulu bersama 12 KK warga Gondoharum mengikuti program transmigrasi ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi NAD tahun 1980.

“Saat itu, warga antusias mengikuti transmigrasi karena dijanjikan rumah dan lahan seluas satu hektare. Warga pun menjual rumah dan lahannya untuk modal berangkat ke Aceh,” tuturnya.

Mereka dahulu mengikuti program transmigrasi juga ikut anjuran pemerintah, sedangkan harta yang mereka miliki sebelumnya sudah terjual saat berangkat transmigrasi.

“Saat ini kami  hanya bergantung pada kebijakan pemerintah untuk kemudahan pengurusan tanah hibah yang kami huni sekarang ini,” tandasnya.

Sementara itu Kepala DPPKAD Kudus, Eko Djumartono saat dihubungi awa media mengatakan, Kalau belum di hapus dari daftar aset, sewa menyewanya tetep kami tagih sebagai dasar pertanggungjawaban kami.

“Soal adanya disposisi pelepasan aset turunnya tidak ke BPPKAD coba ditanyakan ke Bagaian Pemerintahan Setda Kudus,” ujar Eko.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.