Dihadang Massa Ormas, Proses Eksekusi Lahan di Tanjungrejo Berlangsung Alot

oleh -140 Dilihat
Sejumlah petugas eksekusi baik dari PN Kudus, Polisi dan lainnya dihadang oleh massa Omas saat akan melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, Rabu 25/05/2022 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pelaksanaan eksekusi sebidang lahan dan bangunan diatas tanah seluas 1.490 meter persegi oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus nyaris ricuh akibat bentrok dengan puluhan massa dari sebuah ormas.

Proses eksekusi atas tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Nuryanto di Desa RT 3 RW 4 Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus ini berjalan alot lantaran ada kelompok ormas yang menghadang di lokasi lahan tersebut.

Dua petugas dari PN Kudus, saat mebuka paksa pintu rumah yang telah di eksekusi oleh Pengadilan, Rabu , 25/05/2022(Foto: YM)

Selama proses eksekusi, kelompok ormas terlihat beradu argumen dengan PN Kudus. Petugas kepolisian pun dikerahkan untuk membantu jalannya proses eksekusi tersebut.

Menurut Panitera PN Kudus, Burhanuddin, eksekusi ini sebagai upaya melaksanakan amar putusan PN Kudus setelah adanya inkrah dengan keputusan Pengadilan Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Kudus Jo Nomor 8/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 602/2015.

“Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Herry Prayitno (32) yang merupakan pemohon eksekusi. Herry Prayitno sendiri sudah memenangkan lelang dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan itu,” katanya.

Burhanuddin menjelaskan, lahan dan bangunan itu sebelumnya dimiliki oleh Nuryanto warga Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Namun, lahan itu disita dan dilelang lantaran persoalan utang di bank.

Setelah dilelang oleh pihak bank, lahan itu dimenangkan oleh Herry Prayitno. Akan tetapi, pemilik sebelumnya tidak mau meninggalkan lahan tersebut. Kemudian, pihak Herry Prayitno mengajukan perkara eksekusi ke pengadilan.

“Total nilai lahannya itu Rp 275 juta dan sudah menjadi hak milik pemenang lelang pada tahun 2015 lalu. Jadi proses perkara ini sudah berjalan selama tujuh tahun,” ucapnya.

Burhanuddin menegaskan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga proses eksekusi harus dilaksanakan dan tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi.

“Siapa yang menghalang-halangi proses eksekusi ini adalah tindak pidana, saya akan membuat laporan nanti. Jika ada hal lain, silahkan disampaikan dipersidangan, kami melaksanakan eksekusi bukan untuk berdialog,” ucapnya.

Dari pantauan media ini dilokasi, sebelumnya para petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Kudus yang dikawal oleh sejumlah aparat polisi Polres Kudus sempat kesulitan melakukan tugas lantaran ada puluhan orang yang menghalangi.

Mereka menyebut diri sebagai simpatisan termohon. Gerbang pagar yang cukup tinggipun digembok. Keadaan pun sempat memanas saat petugas dari PN membuka paksa gembok gerbang. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dan warga.

Bahkan, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adhi terjun langsung untuk memberikan penjelasan kepada kuasa hukum dan termohon bahwa pemohon telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas lahan dan bangunan tersebut.

Warga pun diminta untuk tidak menghalang-halangi proses hukum yang berlaku. “Karena sudah ada keputusan dari Pengadilan jangan menghalang-halangi,” kata Kompol Catur di lokasi.

Lalu kelompok ormas pun diminta untuk meninggalkan lokasi, lantaran tidak memiliki surat kuasa dari termohon. Pihaknya meminta jika masih ada keberatan atau gugatan dari keputusan pengadilan bisa disampaikan secara hukum. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.