Pati, ISKNEWS.COM – Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20/2018 yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, memicu ratusan pencinta burung melakukan aksi protes. Salah satunya Komunitas Kicau Mania Kabupaten Pati yang menggelar aksi penolakan di depan gedung DPRD Pati, Selasa (14-08-2018).
Ratusan massa yang datang dengan membentang sejumlah spanduk bertulisan penolakan Permen LHK Nomor 20/2018, menyampaikan aspirasi penolakannya dengan dijaga ketas petugas keamanan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

Sekitar pukul 10.00 wib massa yang datang dari berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Pati, langsung menyuarakan penolakan. Mereka meminta agar pemerintah mencabut peraturan tersebut.
Dalam orasi, Koordinator Aksi Nowok Yudha Sidharta mengatakan jika peraturan tersebut menimbulkan multi player effect di kalangan penggemar burung di Kabupaten Pati.
“Pemerintah harus membatalkan peraturan itu, karena peraturan tersebut jelas mematikan perekonomian ditingkat bawah,” tegas Nowok dalam orasinya.
Massa akhirnya menunjuk 10 perwakilan untuk melakukan dialog dengan dengan wakil rakyat di dalam gedung DPRD Pati. Sementara sambil menunggu hasil audiensi, massa masih melanjutkan aksinya dengan berorasi dan menyanyikan lagu kebangsaan. (IN/WH)











