Kudus, isknews.com – Persoalan sampah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menjadi beban berat pemerintah daerah. Bahkan, kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan sampah bisa terancam sanksi administratif hingga pidana jika tidak segera melakukan pembenahan sesuai regulasi.
Peringatan tegas tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, Jumat (26/12/2025).
Hanif mengungkapkan, Kabupaten Kudus hingga kini belum melaporkan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Akibatnya, Kudus belum tercatat dalam sistem pengawasan nasional dan belum menerima sanksi resmi.
“Kudus ternyata belum menginput data pengelolaan sampah TPA, jadi belum mendapatkan sanksi. Nanti kita akan kirimkan sanksinya segera,” ujarnya.
Menurut Hanif, persoalan sampah bukan hanya urusan teknis, melainkan menyangkut keselamatan publik dan lingkungan hidup.
Jika TPA dikelola secara tidak tepat, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari pencemaran air lindi, penyebaran mikroplastik, hingga munculnya vektor penyakit.
“Kita harus merefleksi diri. Sampah itu bukan berkah, sampah itu masalah. Maka harus bisa mengurangi dan memilah sampah.
Ini tanggung jawab kita bersama, tidak bisa saling lempar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup akan meningkatkan penegakan hukum setelah satu tahun masa pembinaan.
Untuk TPA yang sudah overload, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif dengan tahapan jelas.
“Kami beri waktu enam bulan untuk menutup sistem open dumping, lalu enam bulan berikutnya beralih ke sanitary landfill. Total satu tahun. Tidak ada pengecualian,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus siap bergerak cepat menyikapi rencana sanksi tersebut.
Ia menyebut, langkah-langkah konkret sudah dan terus dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah.
“Kami langsung segera bergerak untuk mengatasi masalah persampahan bersama Ketua DPRD dan seluruh rakyat. Tanpa dukungan rakyat, kami tidak bisa menangani persoalan sampah ini,” ujarnya.
Sam’ani mengungkapkan, sejumlah langkah awal telah dilakukan pascapertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup, di antaranya penutupan area open dumping dengan tanah serta penguatan pengolahan sampah berbasis teknologi.
“Di tahun 2026 kami akan melakukan penanganan sampah secara besar-besaran. Terima kasih dengan adanya sanksi ini, karena ini menjadi pengingat bahwa sampah bisa menjadi masalah serius jika tidak dikelola dengan baik,” katanya.
Ia juga menyebutkan optimalisasi refuse derived fuel (RDF) menjadi salah satu fokus utama, termasuk pemanfaatan RDF yang ada di sejumlah lokasi industri serta peningkatan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Kami tutup dengan sistem geo-fabric, ditutup tanah, kemudian dimanfaatkan RDF-nya secara maksimal. Termasuk pengelolaan sampah organik melalui program Kudus Asik,” jelasnya.
Untuk penguatan di tingkat desa, Pemkab Kudus telah mengalokasikan bantuan penanganan sampah sebesar Rp50 juta per desa guna mendukung pemilahan dan pengelolaan sampah di TPS.
Terkait rencana perluasan lahan TPA, Sam’ani menegaskan bahwa langkah tersebut masih menunggu perizinan dan bukan untuk menambah volume sampah.
“Perluasan lahan nanti digunakan untuk pengolahan sampah, bukan menambah sampah. Termasuk pengolahan lindi dan limbah lainnya. Mudah-mudahan izinnya segera keluar,” tandasnya.
Ia optimistis, dengan kekuatan bersama pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, persoalan sampah di Kudus dapat ditangani secara serius dan berkelanjutan.
“Saya yakin, dengan kekuatan kita bersama, sampah ini bisa kita kelola dengan lebih baik,” pungkas Sam’ani. (YM/YM)







