KUDUS, isknews.com – Dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk 8 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Kudus, posisinya masih di kas daerah. Dana tersebut memang tidak diambil oleh SKPD yang bersangkutan, dikarenakan pengadaan proyek yang sumber dananya dari DBHCHT itu, adalah bantuan hibah. Proyek hibah tersebut tidak bisa dilaksanakan, dikarenakan adanya peraturan pemerintah pusat, bahwa penerima bantuan hibah harus berbadan hukum.
Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Kudus, Eko Jumartono, yang dihubungi isknews.com, Jumat (16/10), membenarkan hal itu. Dia mengatakan, 8 SKPD yang dana DBHCHT-nya masih di kas daerah itu, adalah Dinas Pertanian, Perikanan, Kehutanan (Dipertan), Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (DPPP), Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Perindagkop UMKM), Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Cipka Taru), Dinas Pendidikan Pemuda Olag Raga (Disdikpora), Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kudus.
“Jadi yang perlu diketahui oleh masyarakat, tidak ada SKPD yang terkait dengan pengadaan proyek hibah, mengambalikan dana DBHCHT tersebut ke kas daerah. Yang benar dana tersebut oleh SKPD terkait tidak diambil, karena adanya peraturan pemerintah. Kalau mengembalikan, pengertiannya dana tersebut sudah diterima,” kata Eko.
Mengenai nominal dana DBHCHT masing-masing SKPD tersebut, pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci, karena akan diketahui secara jelas, pada laporan akhir tahun. Kalau untuk data jenis proyek hibah yang tidak jadi dilaksanakan, contohnya di Dipertan, adalah proyek hibah Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Peningkatan Usaha Tani (JITUT). Di DPPP, proyek hibah pengadaan tenda dan lapak untuk PKL, di Dinsosnakertrans, hibah pengadaan peralatan peserta pelatihan BLK, di Bagian Kesra, hibah Sarpras Peribadatan dan Pendidikan Keagamaan, dan hibah Rehab Sarpras sekolah agama Islam, mulai dari RA sampai MA swasta, dan sejumlah proyek hibah lainnya di SKPD yang bersangkutan. (DM)
Treatmen Alokasi DBHCT Untuk Bantuan Hibah
KOMENTAR SEDULUR ISK :