Kudus, isknews.com – Usai memperoleh janji tak akan dilakukan penilangan terhadap truk pelanggar ODOL saat berada di jembatan timbang. Keputusan tersebut disambut gembira oleh para pengemudi truk, termasuk para pengemudi truk di Kudus.
Sejumlah pengemudi menyambut gembira hasil tersebut, meski keputusan tersebut hanya bersifat sementara sambil tetap menunggu revisi resmi UU LLAJ, namun sejumlah pengemudi truk di Kudus tetap menyambut baik hasil negosiasi kolega mereka dengan juru bicara dari pihak Gubernuran Jawa Tengah.
Heri Kipli (32), salah seorang sopir di Kabupaten Kudus yang sempat bernazar, memotong gundul rambutnya disaksikan sejumlah kawan-kawannya di depan Air Mancur Kantor Bupati Kudus, Sabtu (12/03/2022).
Warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus itu memotong gundul rambutnya dengan disaksikan sejumlah rekan-rekan sejawat yang terlihat berkumpul dan membantu menggunduli rambutnya.
Menurutnya, hal itu ia lakukan sebagai bentuk rasa syukur atas hasil yang telah mereka perjuangkan selama ini. Upaya sejumlah pengemudi truk yang rela mogok kerja dan berunjukrasa hingga berhari-hari.
“Ini sebagai syukuran atas hasil demo kita kemarin di kantor Gubernur Jateng. Saya nazar potong rambut di depan pendopo kalau tuntutan kita direstui,” katanya, Sabtu (12/3/2022).
Setelah potong gundul, dikawal kawan-kawannya, Heri berniat berjalan kaki dari depan Kantor Bupati ke rumahnya. Namun sebelumnya ia mengelilingi Alun-Alun Simpang 7 Kudus sambil bersorak-sorai tentang tuntutan sopir yang dikabulkan.
“Hidup sopir Indonesia!!” ucapnya yang diikuti sorakan semangat dari kawan-kawan yang bersamanya.
Terpisah, penanggungjawab Aksi Gerakan Sopir, Anggit Putra Iswandaru mengatakan, setelah ribuan sopir truk se Jawa Tengah berunjukrasa di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang terkait tuntutan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam mediasinya menghasilkan keputusan bahwa Dinas Perhubungan Jawa Tengah setelah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan tak akan melakukan penindakan bagi pengemudi truk yang over dimension over load (ODOL) di jembatan timbang di Jateng.Jumat (11/03) kemarin.
“Tidak ada penindakan atau penilangan bagi sopir truk ODOL di jembatan timbang. Hasil itu yang didapatkan dari pertemuan dengan Dishub Provinsi dan Sekda bersama perwakilan sopir truk. Selain itu, hasil kemarin kita masih sosialisasi dengan Korlantas terkait tindak pidana yang masih diberlakukan untuk pengusaha dan pemilik karoseri,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, tidak ada sanksi apapun bagi sopir yang masih mengemudikan truk ODOL. Sanksi hanya akan diberlakukan bagi pemilik usaha dan pemilik karoseri saja.” terangnya. (YM/YM)










