Dishub Kudus Gelar Sosialisasi Zero ODOL 2023 bersama Pati Raya dan Jateng

oleh -1,641 kali dibaca
Suasana rapat sosialisasi pemberlakuan zero ODOL 2023 yang mengundang sejumlah staf Dishub se Pati Raya dan Jawa Tengah, Kamis 06/10/2022 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Jelang pemberlakuan Zero ODOL pada awal tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian RI dimana kedua kementerian tersebut bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus telah menggelar rapat sosialisasi mengenai hal tersebut.

Sosialisasi dihadiri oleh Kasat Lantas Kudus bersama jajarannya, Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Kudus serta perwakilan Dishub dari sejumlah kabupaten diwilayah Pati Raya serta Staf Dishub Jawa Tengah untuk memetakan pemberlakuan zero ODOL 2023 terhadap sejumlah kendaraan melebihi ukuran dan muatan di wilayah Pati Raya dan sekitarnya, Kamis (06/10/2022).

Menurut Sekretaris Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro mengatakan, sosialisasi ini diberikan untuk mewujudkan target Zero ODOL tahun 2023. Pihaknya menyampaikan soal aturan kendaraan bertonase berat itu seperti apa. Ini sesuai dengan target dari pemerintah pusat untuk mewujudkan Zero ODOL 2023.

“Kami mengumpulkan teman-teman Dishub yang ada di Pati Raya, mulai dari Dishub Pati, Rembang, Grobogan, Blora, Demak dan Jepara,” sebutnya.

Putut menjelaskan, agenda kali ini merupakan tindak lanjut dari rakor antara Polres dan Organda pada tanggal 28 September lalu. Dalam rakor kemarin (28/9), disepakati bahwa uji kir untuk kendaraan dengan nomor polisi luar kota tetap bisa dilakukan di Kabupaten Kudus.

“Ini memang seperti mentoleransi kepada mereka para pemilik kendaraan dan pelaku logistik jelang pemberlakuan Zero ODOL, namun mulai 1 Januari 2023, sudah tak ada lagi toleransi, mereka harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat soal penertiban kendaraan ODOL,” terang Putut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro (foto: YM)

Menurut dia, asalkan pemilik kendaraan berdomisili di Kudus dan mendapatkan surat rekomendasi dari daerah tempat kendaraanya berasal.

“Tapi kalo pemilik nya berdomisili di Pati Raya selain Kudus, untuk saat ini kami serahkan ke daerah masing-masing. Oleh karena itu, Dishub dari daerah lain juga kami undang dalam sosialisasi ini supaya mereka bisa menyampaikan ke daerahnya masing-masing, agar ada satu kesepakatan pemahaman,” terangnya.

Tercatat, kata dia, sudah ada 43 truk ODOL yang dilayani untuk dilakukan normalisasi kendaraan truk bertonase berat. Rata-rata yang menjadi masalah yakni kelebihan panjang dan lebar kendaraan.

“Sudah ada truk ODOL yang kami layani untuk segera melakukan normalisasi kendaraan agar di tahun 2023 bisa zero ODOL,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Keselamatan Saranan dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus Agung Budi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengujian kendaraan bermotor melalui normalisasi dengan pola penyetaraan tipe ataupun merek. Pola penyetaraan ini, lanjutnya, mengacu pada Look book yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.

“Look book ini berisi merek dan tipe produk kendaraan truk yang ada di Indonesia. Jadi, normalisasi itu tidak semata kembali ke standart awal, tapi penyetaraan sesuai dengan tipe yang sama, kami ambil tengah-tengah sesuai yang ada di look book,” tuturnya.

Ia menambahkan, truk ODOL yang melakukan uji kir akan diberikan waktu sekitar enam bulan sampai satu tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai dengan aturan. Pemilik kendaraan pun diminta untuk membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati tersebut.

“Setelah kami loloskan uji kir, itu mereka harus berkomitmen mematuhi aturan untuk memperbaiki kendaraannya, karena sudah ada komitmen dan surat penyataan,” ujarnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.