Kudus, isknews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus mengaku sudah menduga bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 nominalnya akan sama dengan angka yang diajukan oleh Pemkab Kudus.
Meski sempat deadlocck saat pembahasan oleh Dewan Pengupahan terkait angka yang disepakati oleh tri partij yakni Pengusaha, serikat buruh dan pemerintah. Namun pihak Pemerintah Kabupaten Kudus tetap mengajukan angka dengan landasan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yakni sebesar Rp 2.439.813,98.
Meski angka UMK yang di tetapkan tak sesuai dengan formula yang pihaknya sodorkan, namun KSPSI menganggap masih ada kesempatan memperbaiki upaya perjuangannya terkait perbaikan upah buruh dengan mendesak Bupati Kudus mengeluarkan Surat Edaran khusus untuk mengatur adanya skala upah agar pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun bisa memperoleh upah di atas ketentuan UMK.
“Kami akan melakukan audiensi dengan Bupati agar bersedia mengeluarkan Surat Edaran lagi untuk skala upah, suratnya telah kami kirimkan,”kata Sekretaris KSPSI M Makmun.
Menurutnya, jika tuntutan atas skala upah tidak dituruti, KSPSI Kudus siap melakukan aksi keprihatinan yang akan mereka lakukan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Senada, Ketua FSP-RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman menyebut, penetapan UMK 2023 dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tidak memberikan dampak kenaikan yang signifikan kepada buruh rokok borong.
UMK tahun 2023 berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah yang telah disahkan dan akan dijalankan per 1 Januari 2023 mendatang sebesar Rp 2.439.813. Menurutnya, penetapan itu hanya akan memberikan kenaikan kepada buruh sekira Rp 59.000 saja.
“Karena kita kan acuannya upah yang berjalan saat ini (UMK 2022 dari SE Bupati Kudus) yaitu Rp Rp 2.811.111,69. Kalau dihitung nilai kenaikannya cuma Rp 59.000 untuk UMK tahun 2023 nanti,” terangnya, Jumat (09/12/2022).
Apalagi, tambah Subaan, apabila dirinci dengan satuan upah yang diterima oleh buruh rokok borong, justru kenaikan itu tidak ada dampaknya bagi upah para pekerja borong.
“Anggota kami 70 persen adalah buruh borong, yang upahnya dihitung per batang rokok yang mampu ia kerjakan dalam sehari. Ini yang perlu kami kawal formula kenaikan upahnya. Ini kan kalau dibandingkan dengan kenaikan harga BBM dan sembako jadi tidak masuk sama sekali,” ujar Subaan.
Dirincinya, saat ini mekanisme pengupahan bagi buruh rokok borong di Kudus adalah melalui satuan hasil, atau berdasarkan seberapa banyak jumlah batang rokok yang ia kerjakan.
“Saat ini, satu batang rokok dihargai sekira Rp 38,2 untuk tahun 2022 ini. Sehingga apabila dia bisa menghasilkan 1000 batang rokok, maka akan diupah sekira Rp 38.200. Kalau biasanya bisa buat 3000 batang rokok dalam sehari. Jadi tinggal dikalikan saja, 3000 batang rokok dikalikan Rp 38,2, nah itulah besaran upah yang diterimanya per hari,” terangnya.
Meski diakuinya ada juga yang bisa menghasilkan lebih dari 3000 batang rokok perhari.
Kemudian, bila dikaitkan dengan kenaikan UMK tahun 2023 nanti, Subaan menghitung hanya akan ada kenaikan upah sekira Rp 0,4 saja per batang rokok. Artinya, kenaikan upah yang akan diterima buruh rokok borong per 1000 batang nanti hanya Rp 38,600 per hari.
Sedangkan, jika menggunakan perhitungan SPSI yakni mengacu pada Permenaker tahun 2018 dengan menggunakan upah yang berjalan saat ini, yakni 3.811.111 dikalikan inflasi 6,40 maka akan ketemu nominal Rp 3.533.502 per bulan.
Formula itu bila diterapkan untuk upah buruh rokok borong, maka kenaikan yang akan didapat adalah sekira Rp 5 rupiah per batang rokok. Artinya, untuk 1000 batang uang dihasilkan oleh buruh dalam sehari akan beri upah sekira Rp 42.000.
“Jadi kalau usulan kami diterima dengan terbitnya SE, upah buruh per 1000 batang nanti akan naik Rp 5000. Yang kemarin (tahun 2022) upahnya Rp 38.200, nanti (tahun 2023) jadi Rp 42.000 per 1000 batangnya yang dia dapat dalam sehari,” jelasnya.
Kenaikan upah untuk buruh rokok borong tersebut dinilai akan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pekerja rokok. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Bupati Kudus bisa menyetujui usulan yang diajukan dengan mengeluarkan SE Bupati Kudus untuk struktur upah.
“Kasihan buruh rokok borong, mereka yang paling tidak merasakan kenaikan UMK Kudus dari SK Gubernur itu,” tandasnya.
Menurutnya, UMK 2023 dari SK Gubernur hanyalah sebagai jaring pengaman saja untuk pekerja 0-12 bulan. Sementara untuk pekerja diatas 12 bulan masih diperjuangkan agar diterbitkannya SE Bupati Kudus. (YM/YM)










