Upaya Mendapatkan Bantuan Dana, Hibah 50 Kelompok Tani Di Undaan Sudah Berbadan Hukum

oleh -1,252 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Adanya peraturan pemerintah (PP) pusat, yang mengharuskan penerima bantuan dana hibah harus berbadan hukum, tidak menyurutkan harapan bagi petani di Kudus, untuk memperoleh bantuan hibah tersebut, khususnya yang terkait dengan proyek-proyek fisik atau insfrastruktur penunjang peningkatan produksi pertanian. Hal itu dibuktikan dengan adanya kelompok tani yang sudah mempunyai badan hukum, di Kecamatan Undaan, sebanyak 50 kelompok tani.
Kepala Dinas Pertanian Perikanan Kehutanan Kabupaten Kudus, Budi Santosa, yang dihubungi isknews.com, Senin (21/12), membenarkan hal itu. Menurut dia, selain di Kecamatan Undaan, sebagian kelompok tani di Kecamatan Gebog, juga sudah berbadan hukum. Bentuk dari badan hukum itu berupa pengukuhan atau pengesahan pengurus kelompok tani, yang kalau dikembangkan, akan menjadi lembaga yang bertujuan peningkatan ekonomi anggotanya, khususnya anggota kelompok tani yang bersangkutan.
Meskipun sudah berbadan hukum, ungkapnya lanjut, untuk bisa mendapatkan bantuan dana hibah, kelompok tani tersebut harus mengajukan proposal, sebagai persyaratan utama mengajukan bantuan dana hibah. Bantuan yang diajukan bisa berupa perbaikan fisik sarana pertanian, seperti saluran irigasi atau jalan usaha tan. “Kalau tidak mengajukan proposal, ya tidak akan kami berikan bantuan dana hibah, memang seperti itulah prosedurnya.”
Sebagaimana diberitakan di isknews.com, belanja hibah pada Rancangan APBD Kabupaten Kudus, mengalami penurunan sebesar Rp 7,221 miliar lebih. Meskipun terjadi penurunan, kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hibah, dapat menyampaikan proposal, dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.
Penurunan belanja hibah itu, salah satunya dikarenakan keterbatasan akses pemberian hibah, sehubungan diberlakukannya Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2104, tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pasal 298 ayat (5), menyebutkan, belanja hibah dapat diberikan kepada, pemerintah pusat, pemeintah daerah lain, badan usaha milik negara atau BUMD, dab badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Pengertian badan hukum Indonesia, adalah badan atau lembaga dan organisasi kemasyarakatan (nirlaba, sukarela dan sosial) yang didirikan berdasarkan akta notaris, dan telah mendapakan pengesahan dari Keenterian Hukum dan HAM RI, sebagaimana ketentuan dalam pasal pasal 298 ayat 5 huruf d Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004.(DM)
Keterangan foto : Sarana irigasi di Desa Payaman yang sudah satu tahun rusak, membutuhkan bantuan dana hibah untuk perbaikan. (foto : DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :