Kudus, isknews.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada S (68), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, CH (70).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/2/2025), lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Rony Suata menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan KDRT yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman, di antaranya usia terdakwa yang sudah lanjut, kondisi kesehatannya yang memburuk, serta adanya permintaan maaf dari keluarga korban.
Selama persidangan, S tampak selalu didampingi petugas karena kesulitan berjalan. Ia harus dituntun sejak turun dari mobil tahanan hingga duduk di kursi persidangan.
Faktor kesehatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Proses persidangan berlangsung dalam empat tahap sejak sidang perdana pada Senin (13/1/2025).
Pada sidang kedua, Rabu (22/1/2025), jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Sidang ketiga berisi pembacaan tuntutan, sedangkan sidang terakhir pada Rabu (12/2/2025) menjadi momen bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya.
Dalam pledoinya, terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan meminta maaf. Penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang semakin memburuk.
Setelah vonis dibacakan, S akan menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Kudus. Meski putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. (YM/YM)