Kudus, isknews.com – Demi mendongkrak penerimaan sli daerah (PAD) dari sektor parkir dan untuk menekan angka kebocoran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus dalam waktu dekat ini akan menerapkan sistem E-Parkir pada sejumlah titik lokasi parkir di wilayah Kabupaten Kudus.
Menurut Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto melalui Sekretaris Dinas Putut Sri Kuncoro, E-Parkir adalah sistem pengelolaan retribusi parkir secara elektronik. Sistem ini terintegrasi dengan semua bidang/petugas terkait serta alat pengawasan yang dipasang pada lokasi-lokasi parkir.
“Dengan E-parkir ini dapat terlihat transparansi pendapatan dan pendataan parkir, kinerja petugas dapat dipantau secara online oleh stakeholder, laporan pendapatan dapat diakses secara online, sehingga menjadi paperless,” kata Putut yang didampingi sejumlah staf kasinya, Kamis (24/03/2022).
Selain itu kata dia, penataan parkir akan mejadi lebih tertib untuk menjadikan Kudus sebagai Kabupeten yang memiliki tata lalulintas yang baik dan Juru parkir akan lebih bermartabat dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“Di mana saat mau membayar parkir, pengendara sepeda motor ataupun mobil tinggal scan QR Code yang dimiliki juru parkir. Seperti yang sudah mulai diterapkan di Kota Semarang. Kita sudah melaksanakan studi tentang E-Parkir ini di sejumlah wilayah, termasuk Semarang dan Sleman,” kata Putut.
Dengan E-Parkir ini diharapkan juga akan mendongkrak target penerimaan yang sudah selama beberapa tahun ini tak terpenuhi. Total, kata Putut Kudus memiliki 38 ruas jalan umum yang terdapat lahan parkir dikelola oleh Dishub Kudus. Dengan sekitar 210 titik parkir yang ada.
Dengan 158 juru parkir yang bekerja, setidaknya rata-rata tiap harinya Rp 15 ribu diserahkan kepada Dishub Kudus. Dimungkinkan setelah penerapan E-parkir dan selesainya pandemi covid-19 di Kudus mulai mereda, pendapatan parkir diharapkan bisa semakin naik.
Selama tiga bulan di tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus baru mencatatkan Rp 70 juta dari parkir dari target Rp 80 juta setiap bulannya. Hasil tersebut memang masih jauh dari penerimaan ideal di Dinasnya.
Dishub Kudus menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir tahun 2022 sebesar Rp 2,03 miliar. Berasal dari parkir umum tepi jalan sekitar Rp 1,058 miliar dan parkir khusus sekitar Rp 982 juta.
“Ini baru terealisasi 7 persen tiap bulan. Target kita rata-rata mencapai 10 persen tiap bulannya, biar di akhir tahun tidak berat mencapai target PAD. Harusnya setiap bulan ada pemasukan Rp 80 juta, tapi ini baru Rp 70 juta dalam dua setengah bulan terakhir,” jelasnya. (YM/YM)