Warga Kudus Sudah Lakukan Perekaman KTP Elektronik Capai 98,43 Persen

oleh -1,502 kali dibaca
Pelaksana tugas Kepala BKPP Kudus Putut Winarno

Kudus, isknews.com – Kudus, isknews.com – Proses perekaman KTP elektronik atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus per 27 Desember 2021, sudah mencapai 98,43 persen atau 634.966 dari jumlah wajib KTP sebanyak 866.548 orang.

Dengan demikian, tersisa 1,57 persen atau 10.157 penduduk kota kretek yang belum melakukan perekaman. tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota Kudus, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.


Jumlah tertinggi warga yang belum perekaman di Kecamatan Gebog mencapai 1.832 orang, sedangkan paling sedikit di Kecamatan Kota Kudus 839 orang.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno, saat ditemui isknews.com, Jumat (31/12/2021).

Meskipun capaiannya cukup tinggi, lanjut Putut, pelayanan dengan jemput bola tetap diberlakukan dengan mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.

Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membuka pelayanan administrasi kependudukan secara daring. Terkecuali untuk perekaman KTP tetap harus datang karena ada serangkaian tahapan mulai dari pengambilan gambar, sidik jari, retina mata dan lain sebagainya sebelum pencetakan KTP elektronik.

Untuk mendapatkan pelayanan secara daring, masyarakat bisa membuka alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id. Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :