Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Pihak polisi Rembang kota mengamankan satu orang warga negara asing asal Malaysia di Desa Pasar Banggi Kecamatan Rembang pada hari Rabu (5/04) kemarin.
Kapolsek Rembang kota AKP Sunarmin menjelaskan, pria yang dicurigai warga itu beralamatkan di Slangor, Kuala Lumpur Malaysia dengan nama Kumar L Ramasamy, yang diketahui sudah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 2013 lalu.

Karena tidak bisa menunjukkan surat dan dokumen yang sah, Warga Negara Asing tersebut dibawa oleh Petugas menuju kantor Imigrasi di Kabupaten Pati guna dimintai keterangan dan selanjutnya akan dilakukan proses dideportasi.
” Karena tak bisa menunjukkan dokumen yang sah, maka selanjutnya dibawa ke kantor imigrasi di Kabupaten Pati, untuk dideportasi,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, WNA tersebut diketahui jarang sekali bergaul dengan warga sekitar. Dan Kumar pun diketahui tinggal bersama istrinya di Desa Pasar Banggi sejak tahun 2013, sampai dengan sekarang.
Selama ini, keduanya diketahui tak pernah berbuat hal yang dapat merugikan tetangga. Tatapi tidak pernah berbaur dengan warga sekitar, sehingga terlihat mencurigakan.
” Dihimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika ada warga asing dan mencurigakan dan tidak jelas asal usulnya,” kata Sunarmin.
Pihak polsek Rembang kota, bersama 7 orang petugas imigrasi mengamankan Kumar dan istrinya tanpa perlawanan. Saat ini, keduanya sudah diamankan di kantor imigrasi. (Hdy)






