Capaian Identitas Digital di Kudus Baru 4 Persen, Disdukcapil Terus Sosialisasi Kemudahan Layanan

oleh -990 kali dibaca
Foto: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, mengungkapkan bahwa capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kudus saat ini baru mencapai 4 persen atau sekitar 26 ribu warga. Padahal, target yang ditetapkan adalah 30 persen dari total 633.000 wajib KTP, atau sekitar 240 ribu warga.

“Kendala yang dihadapi masih sama seperti sebelumnya. Sebagian besar lembaga pelayanan, seperti perbankan dan pajak, belum sepenuhnya menggunakan sistem digital untuk mendukung IKD,” kata Eko. Menurutnya, pihak perbankan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan IKD dalam sistem mereka.

Kondisi rendahnya capaian IKD ini tidak hanya terjadi di Kudus, melainkan juga di daerah lain. Meski demikian, Disdukcapil Kudus terus berupaya melakukan sosialisasi dan jemput bola untuk mempercepat pencapaian target.

Eko juga menambahkan bahwa IKD memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Sebagai contoh, warga yang telah memiliki IKD dan mengalami kehilangan Kartu Keluarga (KK) tidak perlu lagi mengurus surat kehilangan, terutama jika KK tersebut sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Namun, untuk KK yang masih ditandatangani secara manual, warga masih harus melampirkan surat kehilangan.

“KK dengan tanda tangan elektronik sudah mulai diterapkan sejak tahun 2019, bersama dengan akta kelahiran elektronik. Semua ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat,” jelas Eko.

Penerapan IKD sendiri dimulai sejak tahun 2022, dan Eko memastikan bahwa data yang ada dalam sistem IKD dijamin aman. Disdukcapil Kudus terus berupaya memperluas cakupan IKD dengan meningkatkan intensitas sosialisasi dan jemput bola ke masyarakat.

Cara Membuat IKD

Untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: 

Unduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store 

Buka aplikasi dan isi data diri, seperti NIK, email, dan nomor ponsel 

Lakukan verifikasi wajah 

Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat 

Ambil kode QR dari petugas Dukcapil 

Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi 

Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi IKD 

Aktivasi IKD berhasil 

IKD merupakan aplikasi digital yang menggantikan e-KTP. IKD dapat digunakan untuk mengakses informasi identitas, seperti KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, NPWP, dan lainnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :