KUDUS, ISKNEWS.COM — Masyarakat Kabupaten Kudus ke depan berpeluang melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan lebih mudah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus tengah mengajukan penerapan IKD Plus kepada Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Program tersebut disiapkan untuk memudahkan petugas dalam membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD hanya menggunakan telepon seluler. Dengan sistem itu, petugas yang telah memiliki hak akses tidak lagi membutuhkan perangkat tambahan seperti komputer untuk memfasilitasi aktivasi.
Kepala Disdukcapil Kudus, Harso Widodo, mengatakan penerapan IKD Plus saat ini masih dalam tahap pengajuan kepada pemerintah pusat.
”Sekarang cukup dengan HP, masing-masing petugas yang telah ditetapkan penggunaannya aplikasi SIAK-nya itu nanti bisa untuk membantu masyarakat memfasilitasi IKD,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Harso menjelaskan, aplikasi SIAK yang digunakan dalam proses tersebut bukan aplikasi yang dapat diakses masyarakat umum. Akses hanya diberikan kepada petugas Dukcapil tertentu karena sistem tersebut memuat data kependudukan masyarakat.
”Kalau aplikasi SIAK itu memang bagi petugas dokumen, bagi petugas Dukcapil saja. Jadi tidak semua pegawai pun memiliki karena memang ini yang bagi petugas, sehingga bisa membuka seluruh data,” jelasnya.
Menurut Harso, penerapan IKD Plus juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil. Kemudahan proses aktivasi diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengenali layanan resmi sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi maupun rekening.
”Banyak penipuan, mengatasnamakan Dukcapil. Dengan aktivasi IKD Plus ini, nanti minimal bisa mengurangi permasalahan-permasalahan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Disdukcapil Kudus terus mendorong masyarakat memperbarui data kependudukan, terutama nomor telepon dan alamat email. Data tersebut menjadi penting karena sejumlah dokumen administrasi kependudukan dapat dikirim secara elektronik sehingga masyarakat bisa mencetaknya secara mandiri.
Dokumen seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian hingga surat keterangan pindah dapat dikirimkan melalui email yang telah dicantumkan dalam data kependudukan.
”Yang perlu kita sosialisasikan ke masyarakat adalah kaitannya dengan email. Kadang-kadang dianggap tidak ada manfaatnya, tapi hampir semua layanan kami sepanjang itu dipakai dengan HP-nya sendiri, kita pasti akan kirimkan lewat email,” jelas Harso.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan alamat email yang tercatat di Disdukcapil masih aktif dan dapat diakses. Masyarakat juga diimbau rutin memeriksa kotak masuk email agar tidak melewatkan dokumen atau informasi administrasi kependudukan yang dikirimkan secara elektronik.
Pembaruan data tersebut dinilai penting untuk mendukung layanan administrasi kependudukan yang semakin mengarah pada sistem digital. Dengan data yang aktif dan sesuai kondisi terkini, masyarakat diharapkan tidak mengalami kendala ketika membutuhkan dokumen kependudukan maupun layanan IKD. (YM/YM)










