Ciptakan Transparansi, Puluhan Perusahaan di Kudus Terapkan Skala Upah

oleh -1,177 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus belum lama ini menerapkan skala upah, Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo.

“Sampai hari ini, tercatat sudah ada 42 perusahaan di Kabupaten Kudus yang mulai menerapkan skala upah,” katanya saat ditemui isknews.com Rabu, (3/1/2018).

Dijelaskannya, Struktur skala upah merupakan susunan perbedaan upah dari yang terendah sampai yang tertinggi. Yang memuat kisaran nominal dari yang terkecil sampai yang terbesar di tiap golongan jabatan.

Pemerintah membuat peraturan tentang struktur dan skala upah dengan tujuan agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan. Dengan demikian, kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dapat dikurangi, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja. Selain itu, peraturan ini juga bermanfaat dalam mendorong produktivitas pekerja karena adanya kepastian kenaikan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Selain upah minimum kota/kabupaten, struktur skala upah wajib dibuat oleh perusahaan dengan memperhatikan jenjang pendidikan, masa kerja, produktivitas, serta ketrampilan pekerja.

Dikatakan, metode penyusunan struktur skala upah ini telah diatur dalam lampiran Peraturan Menakertrans Nomor 1 Tahun 2017. Sebelumnya, Sosialisasi tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah telah kami selenggarakan.

“Dengan adanya struktur skala upah pekerja berharap ada transparansi dalam sistem pengupahan di perusahaan, dan dapat mengetahui posisi upah dalam struktur tersebut di perusahaan yang bersangkutan,” katanya.

Dijelaskannya, Perusahaan dengan skala upah harus menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, bermaterai dan dengan mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus.

Untuk perusahaan yang belum menerapkan skala upah, akan terus didorong untuk segera menyusunnya. “Untuk perusahaan yang telah menyusun struktur skala upah untuk segera menerapkannya,” pesannya.

Nantinya selain dibuka Hot line pengaduan, juga akan dilakukan supervisi ke perusahaan – perusahaan dengan didampingi serikat pekerja. “Untuk memastikan perusahaan sudah atau belum melaksanakan peraturan itu, nantinya akan dilakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Saat ini, UMK 2018 di Kabupaten Kudus sebesar Rp1.892.500, naik menjadi 8,71 dari sebelumnya sebesar Rp1.740.900.

Upah minimum kabupaten (UMK) diperioritaskan bagi pekerja yang masa kerjanya baru mulai, namun pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun tidak lagi menuntut soal UMK, melainkan struktur skala upah yang nilainya lebih tinggi dari UMK. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.