Dua Lokasi Produksi Rokok Ilegal di Jepara Kena Gerebek Bea Cukai

oleh -1,626 kali dibaca
Foto : Dok. Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus kembali beraksi dengan cepat dan penuh energi.

Bagaimana tidak, informasi pergerakan rokok ilegal baru didapat pada pukul 13:00 WIB untuk dianalisis dan dilakukan perancangan strategi penindakan, pada pukul 14:30 hingga 15:30 WIB dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di Jepara berhasil digerebek.

Bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel RT 01 RW 01, Kec. Mayong, Kab. Jepara. Bangunan kedua berlokasi di Desa Robayan RT 14 RW 02, Kec. Kalinyamatan, Kab. Jepara.

Jarak kedua tempat tersebut sekitar 4,4 Km dengan waktu tempuh kalau lancar sekitar 15 menit. Pergerakan Tim Macan Kumbang Muria harus dilakukan secepat dan seefektif mungkin supaya target tidak lolos.

Selain itu, faktor komitmen, kekompakan, dan integritas tim juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan misi dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai ini.

Sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp336.375.000,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233.322.375,00.

Untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian.

Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menerangkan, “Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin Narahubung Media: Sandy Hendratmo Sopan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus ) 081152500225 atau 0291-3415059 * beacukaikudus@yahoo.com atau pli.beacukaikudus@gmail.com berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.

Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.”

Ditambahkan Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, “Rokok yang resmi itu memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai, sedangkan rokok yang ilegal selain memicu persaingan usaha yang tidak sehat juga tidak ada kontribusinya bagi negara. Oleh karena itu, kami mengajak kepada segenap masyarakat untuk menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal. Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di negeri kita tercinta ini dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).” (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :