Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Raup Rp10,9 T dan Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal

oleh -1,939 kali dibaca
Foto: Dok. Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus mengawali tahun 2025 dengan capaian kinerja yang signifikan. Hingga akhir triwulan pertama, kantor yang membawahi wilayah Muria Raya ini berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp10,9 triliun atau setara 23 persen dari target tahunan yang ditetapkan, yakni Rp48,02 triliun.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp37,75 miliar dan penerimaan cukai senilai Rp10,88 triliun.

“Kami optimis target penerimaan hingga akhir tahun akan tercapai. Ini merupakan hasil sinergi pelayanan dan pengawasan yang terus kami tingkatkan,” ungkapnya Kamis, 24 April 2025.

Bea Cukai Kudus saat ini melayani lima kabupaten, yakni Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Di wilayah tersebut, terdapat 207 pabrik rokok aktif, 31 kawasan dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM. Seluruh layanan yang diberikan bersifat gratis, termasuk konsultasi yang dapat diakses melalui media sosial @beacukaikudus dan WhatsApp di 0811-52-500-225.

Rokok Ilegal Masih Marak

Di sisi pengawasan, Bea Cukai Kudus mencatat telah melakukan 35 kali penindakan rokok ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 9,9 juta batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp14,59 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,53 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman lewat jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan tersembunyi, hingga distribusi menggunakan sarana angkut.

“Pelanggaran cukai seperti rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), atau pemalsuan pita cukai merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Cukai. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan/atau denda,” tegas Lenni.

Ia mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha secara jujur dan sesuai aturan. “Pita cukai resmi hanya bisa dipesan melalui Kantor Bea Cukai. Kami siap melayani pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tanpa dipungut biaya,” tambah Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Bea Cukai Kudus juga terus menggencarkan sosialisasi dan penegakan hukum, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Pasalnya, peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan bahkan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja di pabrik rokok legal. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :