Bea Cukai Kudus kembali Ungkap Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara

oleh -173 kali dibaca
Foto Barang rokok ilegal. (Foto: Dok. Bea Cukai Kudus)

Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara. Pada bulan Juli ini, pihak Bea Cukai mengungkap sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Dalam operasi tersebut, tim menemukan 220.500 batang rokok yang diduga ilegal.

Operasi ini berawal dari analisis informasi intelijen yang mengindikasikan adanya kegiatan ilegal di sebuah bangunan. Tim Macan Kumbang Muria melakukan pengamatan dan pemeriksaan di lokasi yang diinformasikan. Hasilnya, ditemukan timbunan 10 karton rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan. Diperkirakan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 304.290.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 211.067.010,-. Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa penegakan hukum di bidang cukai merupakan bagian dari fungsi bea cukai sebagai pelindung masyarakat. “Peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif yang luas. Selain merugikan keuangan negara, juga mengganggu industri hasil tembakau resmi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja dan potensi peningkatan pengangguran,” ujar Ika.

Sebagai bagian dari komitmennya, hingga akhir Juli 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan dengan total barang bukti sekitar 12 juta batang rokok ilegal, yang diperkirakan bernilai Rp 16,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar. Modus pelanggaran yang digagalkan mencakup seluruh jalur ekonomi, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi.

Ika Wahyudiasti juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal dan menawarkan bantuan untuk urusan perizinan industri rokok di Bea Cukai Kudus secara gratis. “Mari kita cintai negeri ini dengan mematuhi peraturan negara!” tegasnya.

Keberhasilan dalam pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, yang sebagian akan dialokasikan ke pemerintah daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini akan dimanfaatkan untuk berbagai program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), peningkatan layanan kesehatan, pelatihan masyarakat, dan program lainnya.

KOMENTAR SEDULUR ISK :