Jelang Purna Kerja, Karyawan Pabrik Ini Diduga Dikriminalisasi dan di-PHK Sepihak Perusahaan

oleh -266 Dilihat
Ketua YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto SH, MH dan anggotanya Wiyono SH serta klien yang disebut sebagai korban kriminalisasi oleh perusahaan (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – YLBHI Bima Sakti yang dimotori oleh Bima Agus Murwanto SH.MH dan Wiyono SH menggelar jumpa pers terkait tudingan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh diduga manajemen PT Nojorono Kudus terhadap mantan karyawannya menjelang purna kerja di perusahaan rokok tersebut, Senin (29/05/2022).

Menurut Bima selaku kuasa hukum Rahmad Basuki (51) yang merupakan mantan karyawan PT Nojorono mengaku mengalami dugaan kriminalisasi saat masih bekerja di perusahaan rokok tersebut.

“Bahkan, usai mengalami dugaan kriminalisasi tersebut dirinya juga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak,” ujar Bima dengan didampingi anggota timnya Wiyono yang juga dikenal sebagai mantan ketua serikat buruh terbesar di Kudus.

Menurut Bima, Rahmad Basuki diduga sebagai korban kriminalisasi perusahaan. Kejadian tersebut terjadi mulai tanggal 3 Agustus 2022 lalu.

“Saat itu, dirinya diminta untuk membawa rokok rijek sebanyak 160 batang kepada bagian pemadam kebakaran yang sedang melakukan latihan. Rokok rijek tersebut merupakan hasil sortiran dari produksi yang tidak layak untuk proses pengepakan. Hasil sortiran itu kemudian ditaruh di kantong plastik untuk proses pengocekan,” terang Bima dan sejumlah anggota YLBHI Bima Sakti dihadapan sejumlah awak media.

Akan tetapi, kliennya dirinya dituduh melakukan tindakan pencurian hingga diproses secara hukum. Kasusnya pun telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam salinan putusan perkara pidana nomor 13/Pid.C/2022/PN.Kds.

“Rahmad dituduh mencuri rokok yang sudah siap dikirim karena dia bekerja di bidang ekspedisi atau pengantaran. Tapi saat itu memang dia diminta membawakan rokok ke tempat latihan pemadam kebakaran,” katanya.

Bima Agus Murwanto selaku kuasa hukumnya menyampaikan, rokok rijek tersebut biasanya merupakan jatah yang bisa dikonsumsi oleh karyawan. Akan tetapi, kliennya justru ditangkap di kantornya sendiri.

“Padahal itu rokok dikonsumsi di area perusahaannya sendiri. Sudah ada aturan sendiri rokok yang dihisap di area perusahaan atau keluar. Saat pemadam kebakaran latihan kan masih dalam lingkup perusahaan, kalau dari sisi hukum itu tidak bisa dibilang mencuri,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dugaan kriminalisasi ini karena adanya arogansi kekuasaan yakni dengan cara menangkap, mengintimidasi hingga melaporkan ke kepolisian dengan tuduhan mencuri beberapa batang rokok justru pada saat jelang purna kerja kliennya yang tinggal beberapa tahun lagi.

Kasus ini telah dinaikan ke PN Kudus. Hasil putusan PN Kudus pun menyatakan kliennya bersalah melakukan tindakan pidana pencurian ringan. Denda pidana putusan tersebut yakni sebesar Rp 250 ribu.

“Rokok yang diserahkan itu padahal rokok rijek, tapi dihitung sesuai dengan rokok bandel yang ada dipasaran. Padahal rokok itu kan tidak bisa diperjualbelikan sesuai aturan undang-undang cukai,” jelasnya.

Selain dugaan kriminalisasi tersebut, Bima juga menuntut kompensasi adanya PHK secara sepihak. Ia mengatakan, kliennya seharusnya menerima kompensasi PHK senilai Rp 226,50 juta.

Kemudian ditambah upah protes senilai Rp 67,95 juta. Sehingga total uang kompensasi yang harus diterima yakni senilai Rp 294,45 juta.

“Baru dikasih sekira Rp 67 juta dan itu hanya melalui transfer tanpa ada keterangan apapun,” sebutnya.

Kliennya sendiri sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 26 tahun. Selama bekerja, kliennya pun tidak pernah ada masalah, catatan jelek atau menerima surat peringatan.

“Hak selama bekerja wajib diberikan, karena pengabdian sudah lebih dari 26 tahun, perusahaan ini kami nilai tidak menghargai kinerja secara utuh. Justru pihak perusahaan tak ada tangung jawab sosial terhadap Rahmad Basuki dan terkesan tak manusiawi,” kata Bima.

Pekan ini pihaknya akan ada mediasi ke Disnaker dan memberikan ultimatum maksimal 30 hari.

“Jika tidak berhasil, nanti akan melayangkan gugatan terkait pelanggaran hak-hak karyawan,” tandasnya. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.