Sejumlah Guru PPPK Kudus Gugat Cerai Suami, ini Penyebabnya

oleh -192 Dilihat
Foto: ilustrasi

Kudus, isknews.com – Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kudus menggugat cerai suaminya. Mereka mengaku kurang mendapat nafkah secara lahir dan tidak mendapat tanggung jawab dari pasangan, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mengakhiri rumah tangga.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyebutkan bahwa selama kurun waktu setengah tahun terakhir, terdapat tiga guru PPPK yang mengajukan permohonan cerai melalui jalur resmi.

“Faktornya beragam, tapi yang paling sering muncul adalah karena masalah ekonomi. Tidak dinafkahi secara lahir, suaminya tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Selain faktor ekonomi, lanjut Anggun, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga penyimpangan seksual juga menjadi alasan kuat yang melatarbelakangi permohonan cerai dari para guru tersebut. Menurutnya, kasus seperti ini memang tidak terlalu banyak, tetapi tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan mental dan emosional tenaga pendidik.

“Tahun ini memang tidak terlalu banyak, tapi rata-rata permasalahannya cukup berat. Ada yang digugat dan ada juga yang menggugat. Bahkan ada suami yang mengalami penyimpangan perilaku,” tambahnya.

Tak hanya guru PPPK, Anggun juga mengungkapkan bahwa terdapat dua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut mengajukan permohonan cerai. Uniknya, salah satu di antaranya sudah menjalani pernikahan dalam waktu yang cukup lama, namun tetap memilih berpisah karena permasalahan rumah tangga yang tak kunjung terselesaikan.

Lebih lanjut, Anggun menjelaskan bahwa proses pemberian izin cerai tidak serta-merta disetujui. Prosedur berjenjang dilakukan, dimulai dari mediasi oleh kepala sekolah sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan ke Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam), Disdikpora, hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Terakhir, permohonan tersebut akan diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Kudus.

“Beberapa permohonan saat ini masih dalam proses, ada yang masih di Disdikpora, ada yang sudah masuk BKD (BKPSDM), dan ada juga yang sudah turun izinnya,” terangnya.

Meski demikian, pihak Disdikpora tetap berupaya agar perceraian menjadi pilihan terakhir. Mediasi dan pendampingan tetap dilakukan semaksimal mungkin agar rumah tangga guru tetap utuh, mengingat dampaknya tidak hanya pada pribadi guru yang bersangkutan, tetapi juga pada lingkungan kerja dan anak didik.

“Ini memang hak pribadi, tapi kami selalu mengupayakan agar perceraian tidak terjadi. Kami sangat menyayangkan jika rumah tangga harus berakhir di meja pengadilan,” pungkasnya. (AS/YM)