Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan maupun laporan terkait berbagai program pembangunan yang tengah berjalan. Hal itu disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menanggapi rencana Aliansi Peduli Rakyat Indonesia (APRI) yang akan melaporkan sejumlah proyek di Kabupaten Kudus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sam’ani menegaskan, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Karena itu, pemerintah tidak mempermasalahkan apabila ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Pemerintah itu terbuka. Masyarakat bisa mengawasi, mengoreksi, memberikan masukan, kritik, termasuk melaporkan. Itu hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan seluruh pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kudus telah melalui tahapan perencanaan dan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan bersama.
“Pembangunan ini sudah kita rapatkan, sudah kita rencanakan sesuai RPJMD, sesuai RKPD, sesuai APBD yang telah disahkan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun DPRD,” katanya.
Terkait penataan kawasan Pasar Bitingan yang menjadi bagian dari proyek pembangunan Gedung Sehat RSUD Kudus, Sam’ani menjelaskan pengembalian fungsi akses jalan dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat selama proses konstruksi berlangsung.
Menurutnya, kanopi yang saat ini berdiri berada di jalur yang sebelumnya berfungsi sebagai akses jalan penghubung antara kawasan pasar dan pusat perbelanjaan.
“Kanopi itu dulunya jalan antara Matahari dan pasar. Kami akan mengembalikan fungsinya sebagai jalan. Ini dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat selama pelaksanaan pembangunan. Jangan sampai ada yang celaka karena tertimpa material atau peralatan proyek,” ujarnya.
Sam’ani menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pengusiran terhadap pedagang.
Pemkab Kudus, kata dia, telah berupaya menawarkan sejumlah alternatif lokasi dan membuka komunikasi dengan para pedagang yang terdampak.
“Saya bukan mengusir. Kalau mengusir berarti tanpa solusi. Ini adalah solusi. Kalau memang ada perbedaan pendapat, pemerintah kabupaten terbuka lebar untuk komunikasi dan koordinasi,” tegasnya.
Pernyataan bupati tersebut menjawab kritik yang disampaikan Ketua Paguyuban Pasar Bitingan, Kunarto.
Ia menilai bangunan kios di kawasan Pasar Bitingan masih layak digunakan karena baru dibangun pada 2024 dengan anggaran sekitar Rp1,865 miliar.
“Pada dasarnya pedagang ingin bangunan ini dibuka dan dimanfaatkan. Bangunan ini masih baru, dibangun tahun 2024 dengan anggaran Rp1,865 miliar,” katanya.
Menurut Kunarto, apabila Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) membutuhkan bangunan untuk operasional, masih terdapat bangunan lain yang belum dimanfaatkan sehingga tidak perlu membongkar kios yang sudah ada.
“Kalau memang PKPLH membutuhkan bangunan seperti ini, masih ada bangunan lain yang belum ditempati. Kenapa yang ini harus dibongkar,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan besaran anggaran pembangunan kios tersebut dan meminta pemerintah membuka seluruh dokumen perencanaan maupun pelaksanaan proyek kepada publik.
Sementara itu, Ketua APRI Dani Eko Cahyono menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data yang akan dibawa ke KPK. Selain menyoroti persoalan bangunan kios Pasar Bitingan, APRI juga menyoroti beberapa proyek lain yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu kami akan melaporkan persoalan ini ke KPK agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan mereka,” katanya.
Menurut Dani, perhatian utama APRI tidak hanya pada proyek pembangunan, tetapi juga terhadap nasib para pedagang yang terdampak kebijakan penataan kawasan tersebut.
“Pindah tempat itu gampang, tetapi rezeki mereka belum tentu sama. Yang kami pikirkan adalah bagaimana masyarakat yang berjualan di sini tetap bisa mencari nafkah dan penghasilannya tidak menurun setelah dipindahkan,” ujarnya.
Dani menambahkan, APRI berencan(YM/YM) menyampaikan laporan tersebut langsung ke KPK pada Senin (15/6/2026). (YM/YM)






