Edaran Pengaturan Jam Masuk kerja Dikirim Pekan ini

oleh -256 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Pemkab Jepara akan mengeluarkan edaran kepada sejumlah perusahaan di kawasan Mayong dan Kalinyamatan untuk mengatur ulang jam masuk kerja karyawannya. Edaran perihal itu, kata Sekda Jepara Sholih, akan dikirim dalam pekan ini. “Dua atau tiga hari ini akan kita kirim. Saat ini masih di meja bupati untuk di tanda tangani,” katanya.

Menurut Sholih, edaran itu sudah dimatangkan pada pertemuan lintas sektoral pada Rabu, pekan lalu. Di edaran itu, kata Sholih, perusahaan diminta untuk mengatur ulang jam masuk karyawannya. Jam masuk karyawan di kawasan itu diminta ada yang maju dan mundur agar kepadatan lalu lintas bisa sedikit berkurang. Nanti perusahaan ada yang mulai masuk pukul 06.30 sampai ada yang pukul 07.30 atau pukul 08.00 WIB. “Nanti jam masuk ada yang maju dan ada yang mundur,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sholih mengatakan, karena ini hanya edaran, maka tidak ada sanksi langsung yang diberikan kepada perusahaan yang tidak menjalankannya. “Sanksi langsungnya tidak ada, hanya tentu akan mendapatkan sanksi sosial,” katanya.

Langkah mengatur ulang jam masuk kerja ini, merupakan solusi singkat yang bisa ditempuh untuk mengurangi kemacetan di sekitar Mayong dan Kalinyamatan. Ke depan tentu upaya lain seperti pelebaran jalan juga harus ditempuh.

Seperti diketahui, saat pagi hari arus lalu lintas mulai pertigaan Gotri hingga di sekitar Mayong seringkali macet. Hal ini disebabkan  banyaknya pengguna jalan yang sebagian besar merupakan karyawan perusahaan di kawasan itu. Di kawasan itu, memang berdiri sejumlah perusahaan besar mulai dari kabel, sepatu hingga garmen yang menyerap ribuan karyawan.(ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.