Pekan Kedua Ramadhan, Posko Pengaduan THR Dibuka

oleh -1,539 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jepara mulai pekan kedua Ramadhan ini akan mulai membuka posko pengaduan THR. Posko ini akan ditempatkan di sebuah ruang di kantor Disnakertrans di Pesajen, Kelurahan Demaan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Tenaga Kerja pada Disnakertrans Jepara Edy Wijayanto, Selasa (6/6/2017).

Menurut Edy, di posko juga akan dipampang nomor kontak pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengadu perihal pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Tahun lalu, juga ada belasan pengaduan THR yang masuk ke posko. “Kira berharap tahun ini tidak ada permasalahan soal pemberian THR ini,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat edaran ke perusahaan terkait dengan pembayaran THR ini. Di edaran itu, perusahaan diminta membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran. “Tahun lalu masih banyak dijumpai perusahaan yang membayarkan THR mepet hari raya. Tahun ini tidak boleh terjadi, kasihan pekerja,” imbuhnya.

Sebagaimana aturan yang ada, skema pemberian THR bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan/lebih berhak mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang bekerja 1-12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja (bulan) dilakukan dengan gaji dibagi 12. “Untuk yang sudah bekerja diatas sebulan tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional,” jelasnya.

Selain membentuk posko pengaduan THR, lanjut Edy, nanti juga ada tim monitoring THR yang terdiri dari lintas sektoral. Monitoring akan dilakukan secara samping acak ke beberapa perusahaan skala kecil, sedang dan besar. “Ada sekitar 500 perusahaan di Jepara, nanti pemantauan akan dilakukan secara samping saja,” tandasnya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.