TMS, Lebih Dari 12 Ribu Pemilih Dicoret

oleh -215 Dilihat
Pemilih Dicoret
Foto: Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh KPU Jepara. (Zacky/ISKNEWS.COM)

Jepara, ISKNEWS.COM – Sebanyak 12.181 pemilih di Jepara telah dicoret oleh KPU Jepara, selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tahapa pertama. 12 ribu pemilih tersebut, terbukti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran berbagai sebab.

Diantaranya yakni meninggal dunia, ganda, pindah domisili, tidak dikenal hingga berubah status menjadi TNI/Polri. Hal ini disampaikan oleh Anik Sholikhatun, Komisioner KPU Jepara, belum lama ini.

Menurutnya, 12.181 pemilih TMS yang dicoret, di antaranya pemilih meninggal dunia 4.465 jiwa, pemilih pindah domisili 4.239, pemilih ganda 1.942, tidak dikenal 1.228, di bawah umur 158, bukan penduduk 106, anggota TNI 27, anggota Polri 16 orang.

“Angka ini berpotensi untuk bertambah seiring dengan proses coklit yang masih terus berjalan,” ungkapnya.

Anik menyampaikan, pada sepuluh hari pertama coklit lalu, KPU telah mencoklit 325.778 dari 854.361 pemilih, atau setara dengan 40 persen dari jumlah pemilih yang ada di Jepara. “Targetnya memang 40 persen di sepuluh hari pertama, dilanjutkan 40 persen di tahap kedua dan sisanya di tahap terakhir.”

Anik meneruskan, terdapat 5.093 pemilih berkode 11, yaitu pemilih memenuhi syarat namun belum memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) Disdukcapil. Dan pemilih yang belum dipastikan memiliki e-KTP atau Suket Disdukcapil sebanyak 1.429 orang, dan ditandai dengan kode 12.

Terhadap pemilih ini, ada kebutuhan untuk menerbitkan surat keterangan, apabila nama-nama tersebut terdapat dalam data base kependudukan dan kebutuhan, untuk mendorong melakukan perekaman e-KTP, jika ditemukan di data base kependudukan.

KPU Jepara telah menggelar rapat koordinasi dalam rangka menyampaikan data hasil coklit data pemilih 10 hari pertama, akhir pekan lalu. Rapat koordinasi tersebut dihadiri Panwas Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim, Disdukcapil, Badan Pusat Statistik, RSUD Kartini, Rutan Jepara, Disdikpora, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, dan perwakilan dari Partai Politik di kantor KPU Jepara.

Di sepuluh hari selanjutnya, selain melanjutkan kegiatan coklit ke masyarakat, KPU akan mengagendakan proses coklit di tempat-tempat khusus, seperti coklit warga binaan (Lembaga Pemasyarakatan), Pondok Pesantren, Rusunawa, Panti Sosial (asuhan, panti jompo, dsb), dan tempat tempat hunian lainnya. KPU telah menerima daftar penghuni lapas Kabupaten Jepara, yakni sebanyak 190 orang. (ZA/AM)

No More Posts Available.

No more pages to load.