Bawaslu Kudus Temukan Dugaan Pelanggaran Administratif Pantarlih pada Proses Coklit Wilayah Gebog

oleh -1,479 kali dibaca
Foto ilustrasi sejumlah pantarlih saat mengikuti apel kesiapan coklit oleh KPU Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Memasuki hari ke-25 proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kudus melalui Panwaslu Kecamatan Gebog menemukan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Pantarlih pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan bahwa hasil pengawasan dan uji petik terhadap sampel pemilih di Desa Getassrabi, Kecamatan Gebog, menunjukkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih.

“Temuan kami ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Desa Getassrabi,” kata Heru, Kamis (18/07/2024).

Pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker tidak tertulis nama pemilih dan nama Pantarlih. Selain itu, Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Getassrabi tidak melakukan coklit secara langsung dengan mendatangi pemilih.

“Berdasarkan pengawasan Panwaslu Desa Getassrabi, patut diduga Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 melakukan pelanggaran administratif karena tidak mempedomani Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024,” lanjut Heru.

Temuan lain dari Panwaslu menunjukkan bahwa Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker sudah tertulis dari rumah Pantarlih tanpa pencocokan dengan data diri identitas pemilih. Ditemukan pula bahwa Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker tidak tertulis nama penerima dan nama pantarlih.

“Dari keterangan pemilik rumah yang tercoklit, Pantarlih meminta dirinya untuk menandatangani Model A-Stiker dan Pantarlih langsung menempelkan stiker Coklit,” ungkap Heru.

Kejanggalan serupa juga ditemukan di Desa Kedungsari dan Desa Karangmalang. Di TPS 10 Desa Kedungsari, Pantarlih tidak menempelkan Model A-Stiker Coklit dan hanya menyerahkan kepada pemilih untuk ditempelkan sendiri. Di TPS 006 Desa Karangmalang, Pantarlih tidak menuliskan secara lengkap pada sticker Coklit.

“Di Desa Kedungsari, Pantarlih tidak menempelkan Model A-Stiker Coklit, jadi hanya diserahkan kepada pemilih untuk ditempelkan sendiri, dan pada Model A-Stiker Coklit tidak ditulis nama-nama pemilih, nama dan tanda tangan pemilih, serta tidak ada nama Pantarlih,” jelas Heru.

Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS untuk segera memperbaiki hal tersebut. Namun, hasil pantauan dan pengecekan kembali oleh Pengawas Desa menunjukkan bahwa saran tersebut belum ditindaklanjuti.

Bawaslu Kudus melalui Panwaslu Kecamatan Gebog kemudian menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai temuan untuk dilakukan proses penanganan sesuai dengan Perbawaslu. Pada Rabu (17/7/2024), Panwaslu Kecamatan Gebog melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap Pantarlih dan PPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Gebog.

Heru Widiawan melakukan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan Gebog untuk menyusun kajian atas temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa Bawaslu tetap mengedepankan upaya pencegahan, salah satunya dengan memberikan saran perbaikan.

“Pengawas Pemilu punya kewajiban untuk meminimalisir potensi sengketa proses dan perselisihan hasil pemilihan yang salah satunya disebabkan oleh daftar pemilih yang tidak valid. Kami juga memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan 2024,” ujar Heru. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.