Dosen FH Undip Ini Kupas Tuntas Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kudus

oleh -1,265 kali dibaca
Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih, saat menjadi pembicara di acara Bawaslu Kudus, Senin 8/7/24 (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih, menjadi pembicara utama dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus.

Rapat yang mengusung tema “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” ini berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024, di Hotel Poroliman Kudus dihadiri oleh Ketua KPU Kudus, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Ketua PPK, serta PKD dari Kecamatan Mejobo, Gebog, Jekulo, Jati, dan Kaliwungu, Senin (08/07/2024).

Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan penanganan pelanggaran pemilihan 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Peraturan ini mencakup tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Penjelasan yang disampaikan oleh Sri Wahyu memberikan pemahaman yang lebih teknis kepada para peserta.

“Oleh karena itu, pemahaman terkait semua formulir dalam proses penanganan pelanggaran harus dimantapkan,” ucap Sri Wahyu.

Ia juga menjelaskan pola penanganan pelanggaran yang dilakukan dari bawah ke atas (bottom-up) seperti pelanggaran yang ditemukan oleh PTPS yang kemudian diteruskan ke panwaslu tingkat atas, serta dari atas ke bawah (top-down) contohnya pelimpahan dari Bawaslu provinsi ke Bawaslu kabupaten.

Sri Wahyu menekankan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap laporan paling lama dua hari terhitung sejak laporan disampaikan.

“Kajian awal itu dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan/atau laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya,” jelasnya.

Ana melanjutkan bahwa syarat formil laporan meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, dan kesesuaian tanda tangan pelapor.

Sedangkan syarat materiil laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti. Penanganan pelanggaran Bawaslu bekerjasama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, juga menyampaikan dasar-dasar mengenai penanganan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa jenis pelanggaran pemilihan terdiri dari empat hal, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan TSM, dan tindak pidana pemilihan.

“Ketika Bawaslu menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heru.

Penjelasan ini memberikan gambaran yang jelas kepada para peserta mengenai prosedur yang harus diikuti dalam menangani pelanggaran.

Kasipidum Kejaksaan Negeri, Tegar Mawang Dhita, yang juga bertindak sebagai narasumber, menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan 2024.

Menurut Tegar, Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Tegar.

Ia menambahkan bahwa dalam bidang ketertiban dan keamanan umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu serta memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu.

Kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pemahaman yang sama di semua tingkatan, diharapkan tidak ada celah bagi pelanggaran yang dapat merusak integritas proses pemilihan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.