Kudus, isknews.com – Menanggapi polemik hasil seleksi perangkat desa (Perades) yang dilaksanakan di Kabupaten Kudus, panitia desa tetep harus melantik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebab kalau tidak, bisa terjadi masalah terhadap kevakuman hukum dan jalannya administrasi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan oleh akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus Dr Supriyadi melalui rilis yang disampaikan kesejumlah media, Jumat (24/02/2023).
Menurut Supriyadi, adanya pihak kedua yang tidak puas atas pengumuman hasil seleksi yang sah akan dapat diselesaikan dengan menempuh jalur hukum yang telah ada, apakah mau jalur administrasi atau
peradilan.
“Tapi perlu diingat bahwa upaya yang dilakukan ini secara administratif tidak bisa menunda pelaksanaan pelantikan mereka yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi perades di Kudus,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan asas hukum administrasi negara yang menyatakan presumptio iustae causa artinya setiap keputusan pejabat administrasi negara harus dilaksanakan berdasar hukum sampai dibatalkannya oleh pengadilan.
Dijelaskan oleh dosen pascasarjana di fakultas Syariah IAIN Kudus ini, berbeda dengan hukum acara perdata yang apabila ada sengketa maka eksekusi dapat ditunda.
“Atau dengan kata lain apabila keputusan pejabat disengketakan di pengadilan maka keputusan itu tetap dapat dijalankan sampai ada pembatalan oleh pengadilan,” tandas Supriyadi. (YM/YM)










