Kudus, isknews.com – Menanggapi isu yang berkembang tentang IAIN Kudus, pimpinan IAIN Kudus merespon cepat dengan menyelenggarakan rapat internal. Rapat ini diadakan sebagai tanggapan atas laporan bahwa mahasiswa IAIN Kudus telah menjadi korban pelecehan seksual di Pengadilan Agama., Sabtu (17/08/2024).
Dalam upaya meluruskan permasalahan, IAIN Kudus telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama. Kampus juga berkomitmen untuk mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung.
Selain itu, terkait isu yang menyangkut tenaga kependidikan IAIN Kudus, Saudara S memang benar merupakan tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus. Namun, aktivitasnya sebagai freelancer mediator non hakim dilakukan di luar tugas resminya sebagai pegawai IAIN Kudus dan tanpa adanya surat tugas atau penugasan resmi dari institusi.
Taqiyusinna, Tim Kerja Kehumasan IAIN Kudus, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, pimpinan IAIN Kudus langsung membentuk Mahkamah Etik yang akan segera menindaklanjuti proses investigasi terhadap masalah ini.
“Mahkamah Etik ini terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum. Nantinya Mahkamah Etik ini yang akan menindaklanjuti dan melakukan investigasi lebih lanjut,” jelasnya.
Investigasi ini akan dilakukan secara menyeluruh, dengan tujuan menjaga integritas institusi serta memberikan kejelasan atas permasalahan yang ada. (YM/YM)