Kudus, isknews.com – Seorang pelajar SMK berinisial MI (16) di Kudus, Jawa Tengah, terjerat kasus hukum setelah diamankan oleh polisi pada Sabtu (23/11/2024). MI diduga terlibat dalam tindak pidana asusila berupa begal payudara yang telah meresahkan warga di wilayah Kota Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, mengungkapkan bahwa MI awalnya tertangkap oleh warga ketika memasuki sebuah rumah di Desa Singocandi tanpa izin. Kejadian tersebut bermula ketika MI masuk melalui garasi dan menuju ruang tengah, di mana ia dipergoki oleh anak pemilik rumah.
“Pelaku diteriaki maling dan akhirnya diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk dibawa ke Mapolsek Kudus Kota,” kata Iptu Subkhan pada Minggu (24/11/2024).
Awalnya, MI beralasan bahwa ia masuk ke rumah tersebut untuk mencari uangnya yang jatuh di sekitar lokasi. Namun, alasan tersebut tidak terbukti. Petugas kemudian menghubungkan kejadian ini dengan laporan sebelumnya terkait begal payudara di wilayah Kota Kudus.
“Berdasarkan jaket, baju, helm, dan kendaraan yang digunakan, pelaku memiliki ciri yang identik dengan tersangka dalam kasus begal payudara. Hal ini diperkuat oleh bukti CCTV dan keterangan saksi,” jelas Iptu Subkhan.
Karena usia pelaku yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus. Orang tua MI, pihak sekolah, perangkat desa, serta para korban dan orang tua mereka telah diundang untuk berpartisipasi dalam proses hukum ini.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Kami mengimbau kepada orang tua dan guru untuk lebih mengawasi penggunaan handphone anak-anak, mengingat pengakuan pelaku bahwa tindakannya dipengaruhi oleh paparan konten dewasa di situs dan media sosial,” ujar Kapolsek.
Polisi berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan berperan aktif dalam memantau perilaku anak-anak, terutama di era digital yang penuh tantangan ini. (YM/YM)