Kudus, isknews.com – Kepolisian Resor Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan di tengah situasi darurat bencana banjir yang melanda Kabupaten Kudus.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah warga yang ditinggal mengungsi untuk melancarkan aksinya.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor I Tahun 2026 tertanggal 17 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban TN, warga Desa Jati Wetan RT 08 RW 02, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku EMP (25) sengaja menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mengungsi akibat banjir.
“Modus pelaku adalah mencari rumah korban yang ditinggal mengungsi. Setelah memastikan rumah kosong, pelaku merusak pintu dan dinding rumah lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, pelaku merusak dinding dapur yang terbuat dari kalsiboard dan membongkar pintu rumah.
Akibatnya, korban kehilangan dua unit handphone serta sejumlah perhiasan emas dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan satu pelaku utama beserta dua orang penadah. Sebagian perhiasan emas sudah sempat dijual, namun alhamdulillah berhasil kami amankan kembali,” ungkap AKBP Heru.
Pelaku utama berinisial EM atau EMB, berusia sekitar 25 tahun, berstatus karyawan swasta dan diketahui masih bertetangga dengan korban.
Pelaku berdomisili di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan sekitar Rp3.650.000 digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan bersenang-senang, termasuk menginap di hotel.
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 477 huruf d dan huruf f KUHP terbaru, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak kategori V sekitar Rp500 juta,” tegas Kapolres.
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menambahkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, berkat informasi dari masyarakat dan gerak cepat petugas di lapangan.
“Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian, namun karena dilakukan saat situasi bencana, proses hukum tetap kami lanjutkan hingga tahap penuntutan,” ujarnya.
Terkait keamanan rumah warga yang ditinggal mengungsi, Polres Kudus bersama Polsek jajaran dan aparat desa terus melakukan patroli rutin.
“Kami juga mengimbau warga yang mengungsi agar membawa atau mengamankan barang-barang berharga demi mencegah tindak kejahatan,” pungkas AKBP Heru Dwi Purnomo. (YM/YM)










