Kudus, isknews.com – Usai ditutup dan disegelnya 21 tempat penjualan air permukaan dari pegunungan Muria oleh Tim Terpadu dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana Jateng dan Satpol PP Jateng dan Kudus, Polri dan TNI.
Seperti disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga staf BBWS Pemali Juwana Jateng, Sugiyanto usaha penjualan air permukaan Pegunungan Muria dinilai melanggar Undang-Undang dan penyegelan tersebut dilakukan karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11/1974 tentang pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 121/2015 tentang perusahaan sumber daya air.
Rabu sebelumnya sebanyak 21 tempat penjualan air permukaan di Pegunungan Muria tersebar di lima desa yakni Desa Kajar, Desa Colo, Desa Dawe, Desa Piji, dan Desa Rahtawu telah dilakukan penertiban berupa penutupan operasional penjualan air permukaan dan secara simbolis dilakukan penyegelan pada kran stoper.
Menanggapi kegiatan penertiban tersebut, Achmad Fikri Koordinator LSM Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePasP) yang selama ini dikenal aktif mengadvokasi kegiatan yang dikenal dengan “Save Air Muria” mengaku memberikan apresiasi atas kegiatan penertiban tersebut dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah melaksanakan kegiatan karena berpihak pada asas legalitas.
” Kami berharap semua pihak mematuhi putusan pemerintah dan jangan coba coba bermain kucing kucingan pasca penutupan, karena masyarakat Akan mengawasi, ” katanya.
Fikri berharap ada komunikasi antara petani, tokoh masyarakat dan pihak pemdes, untuk menata kembali pemanfaatan air muria. Sangsi administrasi sudah diberikan berupa penutupan, dan atas pelanggaran UU 11/1974 yang ancaman pidana dan dendanya jelas, oleh para pengusaha yang sudah bertahun tahun dilakukan.
” Penyidik PPNS harus segera memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum,” Katanya.
Sementara terkait pengakuan Siswadi salah seorang pedagang air bersih yang mengklaim bahwa selama ini dirinya hanya menjual air yang bersumber dari Air Bawah Tanah (ABT), Fikri mengatakan bahwa itu merupakan kebohangan public.
“Masyarakat Desa Kajar siap memberikan kesaksian termasuk darimana ambil sunbernya, lewat mana instalasi pipa paralonnya , dimana bak penampungannya, “ ujar Fikri.
Sementara itu, Edi Jupriyanto, warga Desa Kajar mengirimkan surat elektronik ke media ini terkait dengan Pernyataan Siswadi, Jupri menyebut suratnya ini adalah Hak Jawab dan Klarifikasi atas statemen yang disampaikan oleh Siswadi di hadapan Tim Penertiban Usaha Pemanfaatan Air Muria, terdiri dari PPNS BBWS Juwana, Satlpol PP Kudus, Kepolisian, TNI dan dilakukan dihadapan awak media, Rabu, (08/11/17), pada saat kegiatan Penyegelan Usaha Siswadi, yang juga diliput secara live oleh jurnalis isknews.com.
Saya berhak menyampikan hak jawab dan berkepentingan mengklarifikasi pernyataan tersebut, sebagai berikut, Saudara Siswadi disalah satu pernyataannya menyampaikan, “Perlu saya jelaskan sedikit ….. Permasalahan air ini justru awalnya adalah karena pilkades, saya tahun 2003 kesini ada salah satu calon namanya Edi Jupriyanto pinjem duit untuk nyalon ndak tak kasih akhirnya timbul kejengkelan ini buktinya gitu, tapi kami tidak ada masalah, tolong…..di Kajar ini sejak karena pilkades itu terus ada seperti ini terus, makanya kalau sudah seperti ini saya minta tim harus konsekuen”………

Bahwa pernyataan tersebut jelas saudara Siswadi sengaja membuat fitnah dan menyerang nama baik saya, bahwa usaha pemanfaatan air Muria ada kaitannya dengan pencalonan Pilkades tahun 2003.
Saudara Siswadi menuduh saya karena saya jengkel kepadanya karena tidak ngasih utang. Bahwa saya tidak mendengar dan melihat sendiri ketika saudara Siswadi menyatakan itu, namun banyak orang Kajar dan teman-teman menghubungi saya.
“Setelah saya lihat tayangan langsung video dari isknews.com memang benar dan akhirnya saya merasa malu kepada orang-orang Kajar dan semua orang yang menyaksikan. Oleh karena pernyataan saudara Siswadi sangat merugikan nama baik saya, maka saya segera akan menempuh jalur hukum,” katanya dalam surat tersebut.
Biarlah masyarakat Kajar mengetahui kalau pernyataan saudara Siswadi yang pernah mendekam di penjara karena kasus korupsi itu, kalau ngomong mestinya hati-hati, tidak seenaknya menyerang nama baik seseorang.
Bahwa masalah yang sebenarnya adalah saudara Siswadi mempunyai usaha dengan pemanfaatan air permukaan tanah yang illegal tanpa Izin, jangankan mengakui kesalahannya tapi sebaliknya malah memutarbalikkan fakta dan mengkambing-hitamkan orang lain.
Kalau Mengenai usaha Air Bawah Tanah milik saudara Siswadi itu juga bukan untuk kepentingan sendiri, tetapi dikomersilkan, itu sebenarnya juga menyalahi aturan.
” Itu hanya untuk kamuflase seakan-akan ada izin (legal) padahal dua sumur miliknya itu dialiri air sampai penuh dari air permukaan tanah hutan DAS Bengkah dan Nglumpit dan wilayah Colo, istilahnya dioplos (banyak saksi mata yang akan memberikan keterangannya nanti dalam proses hukum selanjutnya).,” jelasanya.
” Jadi semua yang dikatakan saudara Siswadi dalam pernyatan tersebut hanyalah akal-akalan dan kebohongan, biar nanti aparat yang berwenang yang menindaklanjuti dan mengusut tentang kebenaran itu,” pungkasnya.
Tulisan tersebut dikirim oleh Edi Jupriyanto (11/10/17) dan meminta media ini untuk menayangkan sebagai bentuk keseimbangan informasi. (YM)











