Aniaya Istri, Seorang Suami di Sidorekso Diringkus Polisi

oleh -74 Dilihat
oleh
http://isknews.com/
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar. (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Sungguh tega betul yang dilakukan seorang suami di Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu. Bagaimana tidak, istri yang seharusnya diperlakukan dengan lembut dan penuh kasih sayang, malah dengan tega dianiaya hingga menderita lebam di beberapa bagian tubuh.

Akibat perbuatannya AS (31) akhirnya diringkus polisi, Jumat (13-04-2018). “Kami amankan AS karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan kepada istrinya senidiri,” kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Dijelaskan Onkoseno, AS dilaporkan istrinya NM (26) ke Polres Kudus karena telah melakukan penganiayaan sebanyak dua kali yakni pada 15 Maret 2018 dan 03 April 2018. Ketika penganiayaan pertama terjadi pada 15 Maret 2018 sekira pukul 11.00 WIB istrinya bermaksud mengambil baju dari rumah pelaku untuk di bawa pulang ke rumah orang tuanya.

Mengetahui hal itu AS naik pitam sehingga bertindak kasar dengan memukuli korban denga tangan kosong, hingga mengakibatkan bibir bengkak, serta wajah dan mata lebam.

Penderitaan korban tak berhenti setelah menerima penganiayaan yang kedua pada 03 April 2018. Saat itu korban sedang berada di pabrik roti tempatnya bekerja. Pelaku datang menghampiri korban bermaksud meminta uang.

“Karena tidak diberikan uang kemudian pelaku menjadi brutal memaksa mengambil telepon seluler milik korban. Tak ingin ponselnya diambil korban berusaha mempertahankan, karena hal itu membuat luka pada leher korban,” ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan sang suami, korban lantas melaporkan masalah ini ke Polres Kudus. Mendapati laporan tersebut Kasatreskrim meminta anggotanya untuk memintakan visum korban.

“Karena bukti sudah cukup kuat akhirnya sang suami kami amankan di rumahnya. Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkasnya. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.