Kudus, isknews.com – Kasus penganiayaan anak yang saat kejadian korban masih berusia dibawah umur Muhammad Lutfi Faiz (19) oleh sejumlah pemuda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Dalam sidang ketiga dengan agendanya mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Mukhlisin, SH dengan terdakwa tunggal MMA alias Muna (20) tetangga korban.
Pada sidang kasus dengan nomor perkara 124/Pid.B/2022/PN Kds, JPU menghadirkan 6 orang saksi yakni, saksi korban Lutfi, kedua orangtua, kawan dan dua tetangga korban. Usai majelis hakim memeriksa saksi korban Lutfi dan dilanjut Ariando kawan korban. Pada giliran pemeriksaan kedua orang tua korban, hakim ketua Wiyanto, S.H., M.H melihat ada kejanggalan dalam penyidikan oleh polisi.
Menurutnya seharusnya polisi menjadikan HD alias Dongso sebagai tersangka bila melihat peran yang dominan atas keterlibatan dia pada penganiayaan korban Lutfi yakni dari hasil mendengar cerita dan keterangan para saksi yang dihadirkan.
“Silahkan setelah pulang dari persidangan ini kalian lapor Polres dan temui Propam, laporkan tentang kejanggalan penanganan perkara kenapa saudara Dongso tidak ditangkap padahal dia termasuk terlapor dan ikut serta dalam pengeroyokan,” ujar Hakim ketua dengan nada tegas.
Pada sidang kasus yang sempat viral nasional akibat ayah korban sempat menganggap polisi lamban dalam menangani kasus pengeroyokan anaknya. Kemudian Surachmat (38) ayah korban pada bulan Juni 2022 membuat surat terbuka dalam format video yang isinya meminta bantuan Presiden Jokowi, Kapolri, Ketua MPR serta DPR agar kasusnya dapat ditangani secara profesional dan dia sebarkannya melalui berbagai platform media sosial.
Seperti diketahui kasus ini dilaporkan oleh ayah korban sejak 14 Desember 2021 dan sempat dinilai lamban penanganannya oleh sejumlah pihak. Saat ini kasus penganiayaan yang menimpa MLF, Orangtuanya telah memberikan kuasanya kepada penasehat hukum prima, Sony dan Pur yang semuanya tergabung dalam kantor penasehat hukum Prima Sita Aditya dan rekan yang berada di Cangkring Karanganyar Demak untuk mengawal kasus tersebut.
Menurut salah satu kuasa hukum Prima SH, kini kondisi korban mengalami cacat seumur hidup karena tangan dan rahang mulutnya tak lagi bisa digunakan untuk mengunyah dengan sempurna.
“Bahkan untuk sekedar makan krupuk saja harus di masukan ke dalam air terbelih dahulu. Sementara dari hasil keterangan dokter tidak ada catatan bahwa korban saat kejadian dalam pengaruh alkohol, seperti ditudingkan oleh sejumlah pihak,” ujar kuasa hukum.
Saat media ini mendengarkan kesaksian korban di persidangan, Lutfi menjelaskan kepada hakim bahwa penganiayaan terhadap dirinya dilakukan oleh 6 orang pelaku. Saat itu korban pulang dari rumah kawannya di Mlati Lor lalu melintasi GOR dan sampai di SMK Bhakti Mlati Kidul dirinya dicegat oleh dua orang tetangganya yakni Muna dan Dongso yang berkendara motor.
“Lalu saya dipaksa diarahkan ketempat sepi yakni depan perkantoran yang ada sungainya, disitu saya dikeroyok oleh 6 orang, karena ada 4 kawan Muna yang saya tak mengenalnya menunggu ditempat tersebut. Saya diseret, dipukul dan diinjak injak kepala dan badan saya oleh Muna dan Dongso, setelah itu saya pingsan dan sempat koma selama 5 hari di rumah sakit,” terang Lutfi dihadapan majelis hakim.
Penyebab penganiayaan tersebut menurut korban adalah akibat, terdakwa Muna saat memalak minta rokok kepada kawan korban di warung tak jauh dari rumahnya namun tak diberi oleh kawan korban. Sehingga pelaku kesal dan sempat mengancam akan membunuh korban, hingga berujung penganiayaan pada sepekan sesudahnya oleh Muna dan kawan-kawannya.
Sidang masih akan dilanjutkan pada hari Senin (16/01) depan dengan agenda melanjutkan mendengarkan keterangan para saksi yang masih dua orang lagi. (YM/YM)