Penyidik Polsek Bonang Demak Dipraperadilankan Pengacara Warga Karena Dinilai Tak Cermat

oleh -1,098 kali dibaca
Tri Wulan Larasati, kuasa hukum dua warga Bonang, Demak yang akan mempraperadilankan penyidik Polsek Bonang karena dianggap tidak cermat dalam menangani kasus dugaan Pengeroyokan (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Obyektifitas petugas penyidik Polsek Bonang, dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang disangkakan kepada dua orang warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dipertanyakan independensinya oleh kuasa hukum para tersangka.

Menurut Kuasa Hukum Tiga orang terlapor, Tri Wulan Larasati seperti disampaikan kepada sejumlah awak media di Kudus, proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas dalam menangani kasus tersebut dinilai belum menyeluruh dan lengkap dan secara terburu-buru menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Tiga orang terlapor, yang mana dua di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Demak, dianggap cacat hukum. Tak ada olah TKP dan hanya mendengar keterangan dari saksi yang kami duga palsu Joko Wibowo. Karena saat kejadian yang bersangkutan tidak ada ditempat. Lalu polisi secara sepihak menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Laras saat menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Kudus, Jumat (10/02/2023).

Penyidik dianggap tidak melakukan prosedur penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mana, tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemanggilan saksi-saksi secara lengkap dan utuh.

“Polisi seketika menerbitkan surat penetapan tersangka, surat penagkapan dan surat penahanan pada tanggal yang sama hari itu juga. Hal itu terjadi kami duga akibat kedekatan para penyidik dengan pelapor Ngatman dan saksi dari pihak pelapor Joko Wibowo yang juga dikenal sebagai Cepu (informan Polisi-red),” ujar Kuasa Hukum terlapor Tri Wulan Larasati, Jumat, 10 Februari 2023.

Bahkan kata dia, terdapat pula kesalahan penulisan tanggal, karena menurut kliennya, kejadian dorong mendorong itu di hari Minggu 24 April 2022 , tapi pihak penyidik Polsek Bonang menulis kejadian di hari selasa 26 April 2022.

Atas kondisi tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak yang juga pihaknya kirimkan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Demak pada Senin, 13 Februari 2023 besok.

Laras menceritakan, kasus sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi antar kerabat yang masih berkait keluarga dekat ini bermula dari adanya cek-cok antar tetangga yang masih keluarga, yang melibatkan Ngatman (pelapor) dan Asnawi (terlapor), Nur Amin (terlapor), Kandirin (terlapor). Pelapor merupakan paman dari ketiga orang terlapor.

Peristiwa bermula ketika Ngatman melempari benda ke arah ayam ternak yang tengah berada di teras rumah terlapor. Asnawi yang melihat kejadian itu kemudian menegur Ngatman karena merasa ayam ternak ibunya dilempari benda.

“Akhirnya terjadi cek cok singkat, tapi dilerai sama ibu si Asnawi dan disuruh masuk ke dalam yang terlapor ini,” ceritanya.

Namun, Ngatman justru membawa parang ke dalam rumah terlapor dan mengajak cek cok lebih lanjut dengan terlapor. Setelah itu, Ngatman ke luar rumah dan berteriak dengan mengucap minta tolong berdalih akan dianiaya oleh terlapor.

Kemudian, datang Nur Amin yang merupakan sudara Asnawi, bertanya kepada Ngatman yang berteriak meminta tolong tanpa sebab itu, dan terjadilah cek cok kecil. Karena refleks, Nur Amin kemudian menutup mulut Ngatman.

“Setelah itu terjadilah saling dorong. Sampai Kandirin yang juga saudaranya Nur Amin dan Asnawi datang, yang mau menghadang akhirnya didorong lagi. Jadi ceritanya dorong-mendorong, bukan pengeroyokan atau penganiayaan,” ujarnya.

Laras mengakui bahwa sebelumnya keluarga Ngatman dan Asnawi memang sudah diakur, diduga lantaran masalah warisan yang dulunya sempat menjadi percek-cokan. Hingga akhirnya berbuntut panjang dan peristiwa terakhir itu adalah saling dorong yang dilakukan kedua belah pihak.

“Yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan saat ini itu Asnawi dan Nur Amin,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dihubungi awak media di Kudus, Kapolsek Bonang mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut.

“Kami malah belum tahu, tapi kasus itu sudah lama di bulan April kami berupaya memediasi dari awal, pertama kedua dan ketiga karena itu kasus keluarga saya berupaya maksimal untuk mendamaikan.
Harapan saya mau tak selesaikan secara kekeluargaan. Kami sudah berupaya mrlanakan penyidikan sesuai dengan prosuder kejadian,” ujar AKP Margono Kapolsek Bonang. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.