Kudus, isknews.com – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Selasa (25/11/2025). Dengan pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp1,79 triliun serta belanja Rp2,02 triliun, APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp228,9 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama.
Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan pertama Tahun 2025/2026 tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kudus, H. Masan. Agenda sidang meliputi penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan 2026, penyampaian laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan APBD 2026, serta penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kudus dan DPRD.
Sidang dihadiri 31 dari 45 anggota DPRD Kudus, lengkap dengan kehadiran tiga Wakil Ketua DPRD, Bupati Kudus, Sekda, jajaran Forkopimda, kepala OPD, direksi BUMD, dan camat se-Kabupaten Kudus.
Dalam laporannya, Masan menjelaskan bahwa penetapan jadwal rapat paripurna mengalami percepatan dari rencana awal. “Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada 4 November 2025, agenda semula digelar 27 November, namun diajukan menjadi 25 November dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf b Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus. Selain itu, seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai ketentuan perundangan, termasuk melalui rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran, struktur Rancangan APBD 2026 meliputi Pendapatan Daerah: Rp1.797.812.520.450, Belanja Daerah: Rp2.026.789.545.735, Defisit: Rp228.977.025.285 dan Pembiayaan Netto: Rp228.977.025.285
Selain itu, Masan menegaskan bahwa seluruh tahapan telah merujuk pada regulasi, termasuk ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pembahasan ranperda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Melalui penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, APBD Kudus 2026 resmi ditetapkan, menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang. Pemerintah dan DPRD menyatakan komitmennya untuk memastikan anggaran terserap optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (AS/YM)







